Kupang (ANTARA) - Balai Pelayan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa selama tahun 2023 ada 151 orang pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural asal NTT dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa.
"Mereka yang dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa itu dikarenakan alasan sakit, atau mengalami kecelakaan," kata Kepala Pelaksana BP3MI NTT Lukas Doni Pura saat ditemui ANTARA di ruangannya, Selasa.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan catatan BP3MI NTT selama tahun 2023 dengan kedatangan para PMI NTT yang pulang ke Indonesia dalam keadaan tak bernyawa lagi.
Dia mengatakan bahwa 151 orang PMI NTT itu tidak terdata di sistem BP3MI NTT, sehingga pihaknya menganggapnya sebagai PMI ilegal atau non prosedural.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni tahun 2022, jumlah PMI NTT yang dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa mencapai 106 PMI, lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2023 yang berjumlah mencapai 151 orang.
"Sepanjang bulan ini yakni Januari sampai dengan Selasa hari ini jumlah PMI NTT yang dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa mencapai tujuh orang," ujar dia.
Jenazah mereka dipulangkan dari Malaysia. Tujuh orang itu berasal dari beberapa kabupaten di NTT yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) , Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Negekeo dan Kabupaten Belu.
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa 151 PMI NTT yang dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa itu lebih banyak berasal dari Kabupaten Malaka.
Dia menambahkan, walaupun 151 PMI NTT itu saat dipulangkan ke NTT diketahui ilegal, BP3MI NTT tetap mengurus kepulangan jenazahnya dan berkoordinasi dengan keluarga dari PMI tersebut.
"Kita fasilitasi semua saat tiba di Kupang misalnya akan langsung kami fasilitas untuk pengantaran dari Kupang sampai ke daerah asal jika memang melalui jalan darat," ujar dia.
Kemudian, jika menggunakan kapal, atau tak ada kapal pada hari itu yang berlayar maka akan disemayamkan sementara di rumah keluarga atau di RSUD Johanes Kupang sampai jadwal kapal berangkat.
Namun pada dasarnya BP3MI berharap agar PMI yang bekerja keluar dari NTT harus mendaftar secara resmi agar mendapatkan pelindungan selama bekerja di luar NTT sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP3MI catat 151 PMI NTT dipulangkan tak bernyawa selama tahun 2023
"Mereka yang dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa itu dikarenakan alasan sakit, atau mengalami kecelakaan," kata Kepala Pelaksana BP3MI NTT Lukas Doni Pura saat ditemui ANTARA di ruangannya, Selasa.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan catatan BP3MI NTT selama tahun 2023 dengan kedatangan para PMI NTT yang pulang ke Indonesia dalam keadaan tak bernyawa lagi.
Dia mengatakan bahwa 151 orang PMI NTT itu tidak terdata di sistem BP3MI NTT, sehingga pihaknya menganggapnya sebagai PMI ilegal atau non prosedural.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni tahun 2022, jumlah PMI NTT yang dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa mencapai 106 PMI, lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2023 yang berjumlah mencapai 151 orang.
"Sepanjang bulan ini yakni Januari sampai dengan Selasa hari ini jumlah PMI NTT yang dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa mencapai tujuh orang," ujar dia.
Jenazah mereka dipulangkan dari Malaysia. Tujuh orang itu berasal dari beberapa kabupaten di NTT yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) , Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Negekeo dan Kabupaten Belu.
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa 151 PMI NTT yang dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa itu lebih banyak berasal dari Kabupaten Malaka.
Dia menambahkan, walaupun 151 PMI NTT itu saat dipulangkan ke NTT diketahui ilegal, BP3MI NTT tetap mengurus kepulangan jenazahnya dan berkoordinasi dengan keluarga dari PMI tersebut.
"Kita fasilitasi semua saat tiba di Kupang misalnya akan langsung kami fasilitas untuk pengantaran dari Kupang sampai ke daerah asal jika memang melalui jalan darat," ujar dia.
Kemudian, jika menggunakan kapal, atau tak ada kapal pada hari itu yang berlayar maka akan disemayamkan sementara di rumah keluarga atau di RSUD Johanes Kupang sampai jadwal kapal berangkat.
Namun pada dasarnya BP3MI berharap agar PMI yang bekerja keluar dari NTT harus mendaftar secara resmi agar mendapatkan pelindungan selama bekerja di luar NTT sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP3MI catat 151 PMI NTT dipulangkan tak bernyawa selama tahun 2023