Bandarlampung (ANTARA) - Polresta Bandarlampung, Polda Lampung mengajak seluruh partai politik peserta pemilu untuk melaksanakan kegiatan kampanye rapat umum dengan tertib dan damai guna menjaga kondusifitas kota ini.
“Rapat umum atau kampanye terbuka, potensinya memang lebih besar karena melibatkan massa, jadi perlu dukungan dari teman-teman partai politik untuk menjaga situasi kamtibmas di Bandarlampung tetap aman dan kondusif,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras di Bandarlampung, Minggu.
Ia pun meminta semua pihak terkait untuk mengantisipasi terjadi tawuran antar kelompok dan konvoi geng motor di masa kampanye akbar yang akan dilaksanakan pada Minggu (21/1) hingga 7 Februari mendatang.
“Jadi, tolong nanti bisa disampaikan dengan keluarga, handai taulan, teman-teman sejawat di partai politik atau panitia pemilihan kecamatan (PPK), tolong diawasi kembali putra-putri kita," katanya.
Menurut dia, apabila terjadi sesuatu peristiwa terkait gangguan keamanan pada masa kampanye rapat umum, sudah pasti akan berimplikasi pada tahapan pemilu di kota ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Mungkin kita sekalian sudah melihat berita tentang tawuran di Kotakarang. Bahkan beberapa kali kami melakukan penindakan pada geng motor. Setelah dievaluasi, rata-rata mereka ini masih SMA, sehingga kami pun mengajak KPU, Bawaslu, dan partai politik untuk bisa cegah tawuran dan konvoi geng motor di masa kampanye akbar," kata dia.
Sementara itu, KPU Kota Bandarlampung dan partai politik peserta Pemilu 2024 telah menyepakati jadwal dan lokasi kampanye pemilu rapat umum di Bandarlampung.
"Kampanye pemilu rapat umum secara nasional berlangsung selama 21 hari dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Namun untuk di Bandarlampung kampanye rapat umum hanya berlangsung selama 18 hari oleh partai politik peserta pemilu," kata Pelaksana Harian Ketua KPU Kota Bandarlampung, Robiul.
Ia menyampaikan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Peserta pemilu dapat melakukan rapat umum di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.
"Berdasarkan itu, lokasi kampanye pemilu rapat umum di Kota Bandarlampung disepakati di enam lokasi yakni PKOR Way Halim Kecamatan Way Halim, Lapangan Baruna Ria Kecamatan Panjang, Lapangan Way Dadi Kecamatan Sukarame, Lapangan Kalpataru Kecamatan Kemiling, Lapangan Sawah Brebes Kecamatan Tanjungkarang Timur, Stadion Pahoman Kecamatan Enggal," kata dia.
“Rapat umum atau kampanye terbuka, potensinya memang lebih besar karena melibatkan massa, jadi perlu dukungan dari teman-teman partai politik untuk menjaga situasi kamtibmas di Bandarlampung tetap aman dan kondusif,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras di Bandarlampung, Minggu.
Ia pun meminta semua pihak terkait untuk mengantisipasi terjadi tawuran antar kelompok dan konvoi geng motor di masa kampanye akbar yang akan dilaksanakan pada Minggu (21/1) hingga 7 Februari mendatang.
“Jadi, tolong nanti bisa disampaikan dengan keluarga, handai taulan, teman-teman sejawat di partai politik atau panitia pemilihan kecamatan (PPK), tolong diawasi kembali putra-putri kita," katanya.
Menurut dia, apabila terjadi sesuatu peristiwa terkait gangguan keamanan pada masa kampanye rapat umum, sudah pasti akan berimplikasi pada tahapan pemilu di kota ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Mungkin kita sekalian sudah melihat berita tentang tawuran di Kotakarang. Bahkan beberapa kali kami melakukan penindakan pada geng motor. Setelah dievaluasi, rata-rata mereka ini masih SMA, sehingga kami pun mengajak KPU, Bawaslu, dan partai politik untuk bisa cegah tawuran dan konvoi geng motor di masa kampanye akbar," kata dia.
Sementara itu, KPU Kota Bandarlampung dan partai politik peserta Pemilu 2024 telah menyepakati jadwal dan lokasi kampanye pemilu rapat umum di Bandarlampung.
"Kampanye pemilu rapat umum secara nasional berlangsung selama 21 hari dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Namun untuk di Bandarlampung kampanye rapat umum hanya berlangsung selama 18 hari oleh partai politik peserta pemilu," kata Pelaksana Harian Ketua KPU Kota Bandarlampung, Robiul.
Ia menyampaikan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Peserta pemilu dapat melakukan rapat umum di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.
"Berdasarkan itu, lokasi kampanye pemilu rapat umum di Kota Bandarlampung disepakati di enam lokasi yakni PKOR Way Halim Kecamatan Way Halim, Lapangan Baruna Ria Kecamatan Panjang, Lapangan Way Dadi Kecamatan Sukarame, Lapangan Kalpataru Kecamatan Kemiling, Lapangan Sawah Brebes Kecamatan Tanjungkarang Timur, Stadion Pahoman Kecamatan Enggal," kata dia.