Tanah Bumbu, Kalsel (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Tanah Bumbu jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang pelaku rudapaksa yang diduga terlibat tindak kejahatan pidana kekerasan terhadap anak.
"Pelaku berinisial PR (29) warga Simpang Empat diamankan anggota Resmob pada Senin sekitar pukul 11.30 Wita di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya di Batulicin, Senin.
Arief didampingi Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga menjelaskan kronologis dugaan rudapaksa tersebut terjadi di pondok kebun durian, Pulau Sewangi Kecamatan Batulicin pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kejadian tersebut berawal saat ibu korban sedang menunggu kapal bersama tersangka PR untuk pulang dari Pulau Sewangi menuju rumah.
Namun, karena kelamaan menunggu kapal yang belum datang, pelaku beralasan hendak mengambil obat di pondok kebun tersebut.
Karena cukup lama pelaku tidak kunjung kembali, maka ibu korban curiga PR melakukan sesuatu.
Setelah sampai di pondok, ibu korban masuk ke pondok mendapati korban sedang buang air kecil, kemudian sang ibu bertanya apa yang sudah terjadi kepada anaknya.
Kepada sang ibu, korban mengaku telah diperkosa pelaku. Mendapati hal itu, ibu korban melapor ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
"Kini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti guna proses penyidikan," ujar Arief.
Pelaku juga terancam hukuman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Pelaku berinisial PR (29) warga Simpang Empat diamankan anggota Resmob pada Senin sekitar pukul 11.30 Wita di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya di Batulicin, Senin.
Arief didampingi Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga menjelaskan kronologis dugaan rudapaksa tersebut terjadi di pondok kebun durian, Pulau Sewangi Kecamatan Batulicin pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kejadian tersebut berawal saat ibu korban sedang menunggu kapal bersama tersangka PR untuk pulang dari Pulau Sewangi menuju rumah.
Namun, karena kelamaan menunggu kapal yang belum datang, pelaku beralasan hendak mengambil obat di pondok kebun tersebut.
Karena cukup lama pelaku tidak kunjung kembali, maka ibu korban curiga PR melakukan sesuatu.
Setelah sampai di pondok, ibu korban masuk ke pondok mendapati korban sedang buang air kecil, kemudian sang ibu bertanya apa yang sudah terjadi kepada anaknya.
Kepada sang ibu, korban mengaku telah diperkosa pelaku. Mendapati hal itu, ibu korban melapor ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
"Kini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti guna proses penyidikan," ujar Arief.
Pelaku juga terancam hukuman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.