Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung menyebutkan sebanyak 90 ribu orang warga kota ini telah memiliki identitas kependudukan digital (IKD).
"Hingga Desember 2023 kami mencatat sebanyak 90 ribu warga sudah melakukan aktivasi IKD," kata Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana, di Bandarlampung, Kamis.
Menurutnya, jumlah pemilik IKD tersebut sudah mencapai 11 persen dari jumlah warga Bandarlampung yang wajib memiliki KTP sekitar 767 ribu lebih.
"Tentu target kami terkait kepemilikan IKD ini sebanyak-banyaknya," kata dia.
Sebab, lanjut Febri, peralihan kartu tanda penduduk (KTP) fisik ke digital sudah menjadi perintah Pemerintah Pusat, sehingga Disdukcapil akan terus menyosialisasikannya kepada masyarakat.
"Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait IKD ini, baik ke masyarakat yang datang ke pelayanan maupun ke sekolah-sekolah untuk menyasar anak-anak yang akan memiliki identitas kependudukan," kata dia.
Menurutnya, memang sejauh ini masyarakat masih awam atau belum terbiasa dan kurang informasi terkait IKD, sehingga ini menjadi kendala dalam melakukan peralihan dari KTP fisik ke digital.
“Karena sesuatu yang sifatnya digital, awam dan baru masyarakat belum terbiasa. Tetapi dengan terus disosialisasikan, masyarakat akan mengerti, maka dari itu kami dorong terus masyarakat untuk aktivasi IKD ini,” kata dia.
Namun, Disdukcapil Bandarlampung tetap melayani masyarakat yang masih ingin memiliki KTP dengan bentuk fisik.
"Jadi bagi masyarakat yang tak memiliki telpon pintar masih diperkenankan menggunakan KTP fisik," kata dia.
"Hingga Desember 2023 kami mencatat sebanyak 90 ribu warga sudah melakukan aktivasi IKD," kata Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana, di Bandarlampung, Kamis.
Menurutnya, jumlah pemilik IKD tersebut sudah mencapai 11 persen dari jumlah warga Bandarlampung yang wajib memiliki KTP sekitar 767 ribu lebih.
"Tentu target kami terkait kepemilikan IKD ini sebanyak-banyaknya," kata dia.
Sebab, lanjut Febri, peralihan kartu tanda penduduk (KTP) fisik ke digital sudah menjadi perintah Pemerintah Pusat, sehingga Disdukcapil akan terus menyosialisasikannya kepada masyarakat.
"Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait IKD ini, baik ke masyarakat yang datang ke pelayanan maupun ke sekolah-sekolah untuk menyasar anak-anak yang akan memiliki identitas kependudukan," kata dia.
Menurutnya, memang sejauh ini masyarakat masih awam atau belum terbiasa dan kurang informasi terkait IKD, sehingga ini menjadi kendala dalam melakukan peralihan dari KTP fisik ke digital.
“Karena sesuatu yang sifatnya digital, awam dan baru masyarakat belum terbiasa. Tetapi dengan terus disosialisasikan, masyarakat akan mengerti, maka dari itu kami dorong terus masyarakat untuk aktivasi IKD ini,” kata dia.
Namun, Disdukcapil Bandarlampung tetap melayani masyarakat yang masih ingin memiliki KTP dengan bentuk fisik.
"Jadi bagi masyarakat yang tak memiliki telpon pintar masih diperkenankan menggunakan KTP fisik," kata dia.