Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi kebaktian Natal bagi 24 orang tahanan lembaga antirasuah yang merayakan Natal 2023.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, sebanyak 20 orang tahanan mengikuti kebaktian Natal di Rutan KPK, kemudian empat orang lainnya di Rutan Puspomal.
Ali mengatakan ibadah Natal dipimpin oleh Pendeta Djefri Kansil dan kebaktian mengangkat tema 'Only by His Grace' (Yohanes 3:16).
Selain itu, KPK juga telah menerima 95 orang pengunjung yang datang langsung ke Rutan dan para keluarga dan kerabat tersebut mengunjungi 31 orang tahanan KPK dari total 89 orang tahanan KPK yang ada saat ini.
Layanan kunjungan tersebut tidak hanya untuk mereka yang merayakan Natal saja, namun dipersilakan bagi seluruh tahanan KPK lainnya. Selain kunjungan secara langsung, sebanyak 15 orang tahanan juga menerima kunjungan dari para keluarga dan kerabatnya secara virtual.
Ali mengungkapkan fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi tahanan KPK.
"Hal ini sekaligus selaras dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," katanya.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, sebanyak 20 orang tahanan mengikuti kebaktian Natal di Rutan KPK, kemudian empat orang lainnya di Rutan Puspomal.
Ali mengatakan ibadah Natal dipimpin oleh Pendeta Djefri Kansil dan kebaktian mengangkat tema 'Only by His Grace' (Yohanes 3:16).
Selain itu, KPK juga telah menerima 95 orang pengunjung yang datang langsung ke Rutan dan para keluarga dan kerabat tersebut mengunjungi 31 orang tahanan KPK dari total 89 orang tahanan KPK yang ada saat ini.
Layanan kunjungan tersebut tidak hanya untuk mereka yang merayakan Natal saja, namun dipersilakan bagi seluruh tahanan KPK lainnya. Selain kunjungan secara langsung, sebanyak 15 orang tahanan juga menerima kunjungan dari para keluarga dan kerabatnya secara virtual.
Ali mengungkapkan fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi tahanan KPK.
"Hal ini sekaligus selaras dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," katanya.