Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengimbau agar pengusaha kafe-kafe di kota itu agar tertib aturan, terutama dalam menjual minuman keras, ketika menjalankan usaha mereka.

"Saya dapat laporan terkait sejumlah kafe yang tidak tertib aturan dalam menjual minuman beralkohol," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Rabu.

Ia menegaskan minuman beralkohol yang dijual di kafe-kafe harus sesuai dengan standar yang telah diberikan dan tidak boleh berada di atas ketentuan yang diberlakukan.

"Banyak kafe yang menyalahi aturan penjualan miras. Harusnya kadar alkohol yang dijual itu ada di bawah lima persen, tapi sampai laporan yang masuk terdapat yang menjualnya lebih dari itu," kata Eva.

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, kata dia, Pemkot Bandarlampung akan melakukan penertiban terhadap kafe-kafe yang nakal karena menjual alkohol di atas kadar yang telah ditentukan.

"Iya nanti kami bersama Satpol PP dan tim gabungan keliling memantau jalannya hari raya Natal dan Tahun Baru, sekaligus ke kafe-kafe untuk melihat yang mereka jual," kata Eva.

Kepala Dinas Perdagangan Bandarlampung Wilson Faisol mengatakan lebih dari 10 kafe dan restoran di kota ini yang menyalahi aturan penjualan minuman beralkohol.

"Temuan ini dari Januari hingga saat ini. Jadi sepanjang 2023 ada 10 lebih kafe yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan izinnya," kata Wilson Faisol.
 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024