Bandarlampung (ANTARA) - Tersangka penangkapan oleh Polres Tulang Bawang yang diduga tidak sesuai prosedur mengaku kecewa atas proses praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Menggala.
"Kami cukup kecewa atas sikap yang dilakukan oleh Pengadilan Menggala," kata tersangka Hendy Saputra Widiastori melalui tim penasihat hukumnya dari BE-I Law Firm, Adiwidya Hunandika saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.
Ia melanjutkan, gugatan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Menggala dengan Polres Tulang Bawang selaku terlapor dalam sidang praperadilan.
Kekecewaan tersebut, menurutnya, dikarenakan seolah-olah hakim tunggal dalam perkara praperadilan bernama Marlina Siagian mengulur waktu dengan cara menunda proses persidangan yang telah diagendakan sejak 14 November 2023 lalu.
"Pertama ditunda karena Polres Tulang Bawang selaku terlapor tidak hadir dan pihak hukum tunggal baru akan memanggil terlapor. Padahal kami mendaftarkan gugatan praperadilan sudah lama sejak tanggal 3 November 2023. Kenapa baru dipanggil hari itu," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, kekecewaan lainnya saat kembali menjalani praperadilan yang sempat tertunda, hakim tunggal tersebut justru menunda waktu seharusnya dilaksanakan pagi namun dilaksanakan pada siang hari.
"Sidang yang harusnya selesai selama 7 hari, akhirnya selesai hari itu juga. Hal ini tentunya melanggar aturan dan terkesan diatur sengaja untuk menggugurkan praperadilan tersangka karena perkara pidananya juga telah didaftarkan oleh jaksa ke pengadilan. Tersangka merupakan warga negara yang punya hak hukum sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat 1, dimana setiap aparat penegak hukum harus menghormati proses hukum yang ada," kata dia lagi.
Atas perkara tersebut, pihaknya telah melaporkan hakim Pengadilan Menggala bernama Marlina Siagian k Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial dalam rangka agar mengetahui pelanggaran yang telah di lakukan oleh hakim tunggal Marlina Siagian di Pengadilan Menggala.
"Kami berharap KY dapat turun dan memeriksa pelanggaran yang terjadi di Pengadilan Menggala. Karena meskipun status klien kami tersangka, namun mempunyai hak untuk mencari keadilan," katanya.
Diketahui, tersangka Hendy Saputra Widiastori telah ditangkap oleh Polres Tulang Bawang terkait penyalahgunaan narkotika. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Tulang Bawang dan disaksikan oleh keluarganya.
Dalam penangkapan tersebut tidak ditemukannya barang bukti, namun dalam BAP kepolisian bahwa ditangkap saat sedang pesta narkoba dan ditemukan beberapa barang bukti yang diduga oleh keluarga barang bukti siluman.
"Kami cukup kecewa atas sikap yang dilakukan oleh Pengadilan Menggala," kata tersangka Hendy Saputra Widiastori melalui tim penasihat hukumnya dari BE-I Law Firm, Adiwidya Hunandika saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.
Ia melanjutkan, gugatan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Menggala dengan Polres Tulang Bawang selaku terlapor dalam sidang praperadilan.
Kekecewaan tersebut, menurutnya, dikarenakan seolah-olah hakim tunggal dalam perkara praperadilan bernama Marlina Siagian mengulur waktu dengan cara menunda proses persidangan yang telah diagendakan sejak 14 November 2023 lalu.
"Pertama ditunda karena Polres Tulang Bawang selaku terlapor tidak hadir dan pihak hukum tunggal baru akan memanggil terlapor. Padahal kami mendaftarkan gugatan praperadilan sudah lama sejak tanggal 3 November 2023. Kenapa baru dipanggil hari itu," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, kekecewaan lainnya saat kembali menjalani praperadilan yang sempat tertunda, hakim tunggal tersebut justru menunda waktu seharusnya dilaksanakan pagi namun dilaksanakan pada siang hari.
"Sidang yang harusnya selesai selama 7 hari, akhirnya selesai hari itu juga. Hal ini tentunya melanggar aturan dan terkesan diatur sengaja untuk menggugurkan praperadilan tersangka karena perkara pidananya juga telah didaftarkan oleh jaksa ke pengadilan. Tersangka merupakan warga negara yang punya hak hukum sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat 1, dimana setiap aparat penegak hukum harus menghormati proses hukum yang ada," kata dia lagi.
Atas perkara tersebut, pihaknya telah melaporkan hakim Pengadilan Menggala bernama Marlina Siagian k Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial dalam rangka agar mengetahui pelanggaran yang telah di lakukan oleh hakim tunggal Marlina Siagian di Pengadilan Menggala.
"Kami berharap KY dapat turun dan memeriksa pelanggaran yang terjadi di Pengadilan Menggala. Karena meskipun status klien kami tersangka, namun mempunyai hak untuk mencari keadilan," katanya.
Diketahui, tersangka Hendy Saputra Widiastori telah ditangkap oleh Polres Tulang Bawang terkait penyalahgunaan narkotika. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Tulang Bawang dan disaksikan oleh keluarganya.
Dalam penangkapan tersebut tidak ditemukannya barang bukti, namun dalam BAP kepolisian bahwa ditangkap saat sedang pesta narkoba dan ditemukan beberapa barang bukti yang diduga oleh keluarga barang bukti siluman.