Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Lampung menaruh perhatian lebih terhadap kampanye hitam di media sosial (medsos) seperti politisasi ujaran kebencian, suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Dalam pengawasan masa kampanye kami tentu akan betul-betul konsentrasi terkait hal-hal yang harus diatensi secara serius di medsos. Termasuk potensi politik uang, Lampung peringkat kedua secara nasional, serta terkait netralitas ASN, Lampung masuk 10 besar nasional,” kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, guna meminimalisir pelanggaran ataupun kampanye hitam di media sosial Bawaslu juga telah menjalin kerja sama dengan cybercrime Mabes Polri dan Kemkominfo terkait hal tersebut.
“Bawaslu RI sudah kerja sama dengan cybercrime Mabes Polri dan Kemkominfo, kalaupun itu melanggar aturan bisa di-takedown akunnya," kata Iskardo.
Dia mengingatkan kepada masyarakat bahwa kampanye hitam di media sosial bisa dijerat UU Pemilu dan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penggunaan teknologi.
“Ujaran kebencian dan SARA dalam konteks kampanye itu diakomodir di UU Pemilu,” katanya.
Terkait, tahapan pemilu 2024 di Provinsi Lampung, Iskardo mengatakan sejauh ini berjalan dengan baik, bahkan bawaslu juga secara intensi berkoordinasi dengan KPU.
“Kami juga sudah petakan TPS rawan, berkoordinasi dengan KPU, untuk memastikan pemilih tidak mencoblos di luar wilayah domisili KTP Elektroniknya," kata dia.
Iskardo menegaskan Bawaslu Lampung menjamin setiap warga negara yang memiliki hak pilih terfasilitasi oleh penyelenggara pemilu.
"Semua warga negara, baik di daerah perbatasan, rutan dan lapas, maupun wilayah register itu harus terfasilitasi hak pilihnya," kata dia.
“Dalam pengawasan masa kampanye kami tentu akan betul-betul konsentrasi terkait hal-hal yang harus diatensi secara serius di medsos. Termasuk potensi politik uang, Lampung peringkat kedua secara nasional, serta terkait netralitas ASN, Lampung masuk 10 besar nasional,” kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, guna meminimalisir pelanggaran ataupun kampanye hitam di media sosial Bawaslu juga telah menjalin kerja sama dengan cybercrime Mabes Polri dan Kemkominfo terkait hal tersebut.
“Bawaslu RI sudah kerja sama dengan cybercrime Mabes Polri dan Kemkominfo, kalaupun itu melanggar aturan bisa di-takedown akunnya," kata Iskardo.
Dia mengingatkan kepada masyarakat bahwa kampanye hitam di media sosial bisa dijerat UU Pemilu dan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penggunaan teknologi.
“Ujaran kebencian dan SARA dalam konteks kampanye itu diakomodir di UU Pemilu,” katanya.
Terkait, tahapan pemilu 2024 di Provinsi Lampung, Iskardo mengatakan sejauh ini berjalan dengan baik, bahkan bawaslu juga secara intensi berkoordinasi dengan KPU.
“Kami juga sudah petakan TPS rawan, berkoordinasi dengan KPU, untuk memastikan pemilih tidak mencoblos di luar wilayah domisili KTP Elektroniknya," kata dia.
Iskardo menegaskan Bawaslu Lampung menjamin setiap warga negara yang memiliki hak pilih terfasilitasi oleh penyelenggara pemilu.
"Semua warga negara, baik di daerah perbatasan, rutan dan lapas, maupun wilayah register itu harus terfasilitasi hak pilihnya," kata dia.