Kota Bengkulu (ANTARA) - Polda Bengkulu dan jajaran memusnahkan 1.136 bungkus rokok ilegal, 917 botol minuman keras dan 270 botol tuak menggunakan alat berat dari hasil operasi Pekat Nala II yang telah dilakukan selama 15 hari terakhir.
Pada operasi gabungan Polda Bengkulu dan jajaran selama 15 hari pelaksanaan operasi, sebanyak 387 orang yang ditangkap dan berstatus tersangka dan 58 orang di antaranya merupakan target operasi dan sisanya bukan target operasi.
"Operasi Pekat Nala II sudah dilakukan Polda dan polres jajaran, semua target operasi tuntas 100 persen, mulai dari orang, benda, lokasi dan kegiatan. Untuk orang ada 58 tersangka yang merupakan target operasi, kalau digabungkan semuanya ada 387 orang ya teman-teman serta 3.418 barang bukti," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi di Kota Bengkulu, Kamis.
Untuk Polda Bengkulu, terdapat empat orang yang ditangkap dan salah satunya merupakan target operasi dengan kasus kepemilikan senjata tajam, sementara tiga tersangka lainnya terkait kasus narkotika dan asusila.
Untuk barang yang merupakan target operasi yaitu 97 botol minuman keras, satu bilah senjata tajam, 87 kondom dan dua pack kartu remi sedangkan untuk barang bukti bukan target operasi yaitu1.136 bungkus rokok tanpa cukai, dua paket sabu, tiga paket ganja dan 820 botol minuman keras.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Lambe Patabang Birana menerangkan, untuk Kota Bengkulu mayoritas barang bukti yang disita dalam operasi pekat Nala yaitu minuman keras dan maraknya penjualan rokok tanpa cukai.
Kemudian, untuk minuman keras yang disita tersebut berasal dari luar Kota Bengkulu yang diamankan dari sejumlah warung, toko serta kafe remang-remang yang tidak memiliki izin penjualan minuman keras.
Sedangkan untuk rokok-rokok tanpa cukai tersebut disita oleh anggotanya dari sejumlah warung manisan yang ada di dalam Kota Bengkulu.
Oleh karena itu, Lambe mengimbau dan meminta kepada masyarakat untuk ikut membantu dengan melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat ada peredaran rokok tanpa cukai yang ada di sekitar lingkungan tinggal masyarakat Kota Bengkulu agar bisa ditindak lanjuti.
Kemudian, untuk minuman keras yang disita tersebut berasal dari luar Kota Bengkulu yang diamankan dari sejumlah warung, toko serta kafe remang-remang yang tidak memiliki izin penjualan minuman keras.
Sedangkan untuk rokok-rokok tanpa cukai tersebut disita oleh anggotanya dari sejumlah warung manisan yang ada di dalam Kota Bengkulu.
Oleh karena itu, Lambe mengimbau dan meminta kepada masyarakat untuk ikut membantu dengan melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat ada peredaran rokok tanpa cukai yang ada di sekitar lingkungan tinggal masyarakat Kota Bengkulu agar bisa ditindak lanjuti.