Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Kasat Naroba Polres Lampung Selatan, Polda Lampung AKP Andri Gustami yang telah dipecat dari anggota Polri, sudah delapan (8) kali membantu melakukan pengawalan narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka S pada sidang dakwaan terhadap mantan Kasat Narkoba AKP Andri Gustami pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1 A Tanjungkarang, dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan, didampingi dua hakim anggota yakni, Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat, di Bandarlampung, Senin.
"Jadi setelah adanya kesepakatan 'jatah' yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami, dengan jaringan Fredy Pratama, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah delapan kali membantu melakukan pengawalan narkotika," kata JPU.
Dia menyebutkan pada 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 12 kg diterima dan diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan oleh Andri Gustami, kemudian, 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
"Tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 16 kg yang diterima, diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan," kata dia.
Selanjutnya, pada 20 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotka jenis sabu seberat 25 kg dan 2.000 pil ekstasi yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.
Tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 19 kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express. Tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 18 Kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.
"Adapun cara terdakwa melakukan pengawalan narkotika milik sindikat jaringan peredaran narkotika Fredy Pratama adalah dengan cara mengambil narkotika tersebut di dalam salah satu kamar di Hotel Grand Elty maupun di Villa Negeri Baru Resort Kalianda Lampung Selatan," kata dia.
Kemudian, lanjut JPU, terdakwa membawanya dengan kendaraan pribadi menuju area parkir kendaraan yang akan masuk ke Kapal Ferry Express maupun dengan cara menemui kurir pembawa narkotika di area KM20 Tol Kalianda dan mengawalnya.
"Pengawalan dilakukan hingga sampai ke area antrian masuk Kapal Ferry Express, sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian yang ada di pintu depan masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," kata dia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka S pada sidang dakwaan terhadap mantan Kasat Narkoba AKP Andri Gustami pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1 A Tanjungkarang, dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan, didampingi dua hakim anggota yakni, Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat, di Bandarlampung, Senin.
"Jadi setelah adanya kesepakatan 'jatah' yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami, dengan jaringan Fredy Pratama, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah delapan kali membantu melakukan pengawalan narkotika," kata JPU.
Dia menyebutkan pada 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 12 kg diterima dan diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan oleh Andri Gustami, kemudian, 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
"Tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 16 kg yang diterima, diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan," kata dia.
Selanjutnya, pada 20 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotka jenis sabu seberat 25 kg dan 2.000 pil ekstasi yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.
Tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 19 kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express. Tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 18 Kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.
"Adapun cara terdakwa melakukan pengawalan narkotika milik sindikat jaringan peredaran narkotika Fredy Pratama adalah dengan cara mengambil narkotika tersebut di dalam salah satu kamar di Hotel Grand Elty maupun di Villa Negeri Baru Resort Kalianda Lampung Selatan," kata dia.
Kemudian, lanjut JPU, terdakwa membawanya dengan kendaraan pribadi menuju area parkir kendaraan yang akan masuk ke Kapal Ferry Express maupun dengan cara menemui kurir pembawa narkotika di area KM20 Tol Kalianda dan mengawalnya.
"Pengawalan dilakukan hingga sampai ke area antrian masuk Kapal Ferry Express, sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian yang ada di pintu depan masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," kata dia.