Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengatakan hasil sidang kode etik profesi atas mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama telah mendapati tiga pelanggaran, sehingga diputuskan untuk dipecat dari kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Jumat, mengatakan hasil putusan sidang kode etik profesi terhadap AKP AG yang dilakukan pada Kamis (19/10), yakni yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela.

"Kedua, AKP AG di penempatan khusus (Patsus) 30 hari sudah dijalankan, dan ketiga dipecat dari kepolisian," kata dia.

Ia mengatakan, sidang kode etik profesi yang dipimpin oleh Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono tersebut 
buntut dari tindak pidana peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat pelanggar mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG. 

"Dalam sidang kode etik tersebut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi terdiri pihak eksternal 5 orang dan Internal 4 anggota Polri," kata dia.

Kemudian, katanya lagi, barang bukti yang dibawa dalam sidang kode etik itu, yakni rekening atas nama Selva, Sopiah dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, kendaraan roda 4 Ford Ranger, uang sebanyak Rp1,3 miliar yang disita dari pelanggar AKP AG.

"Keterangan pelanggar uang tersebut digunakan untuk kepentingannya pribadi," kata dia.

Namun begitu, ia mengatakan bahwa pelanggar AKP AG masih melakukan banding hasil dari putusan sidang kode etik tersebut.

"Banding ini merupakan hak daripada yang bersangkutan,” kata dia pula.
Baca juga: Polisi periksa vokalis Zivilia soal jaringan narkoba Fredy Pratama

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024