Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung melatih pemanfaatan teknologi digital bagi pemasaran produk UMKM lokal di daerahnya.
Pemanfaatan teknologi digital salah satunya melalui e-commerce dapat dimanfaatkan sebagai media pemasaran produk UMKM karena dapat memotong rantai distribusi.
"Dengan demikian konsumen memperoleh produk yang dibutuhkan dengan harga wajar," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Elvira Umihanni berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan adanya sistem perdagangan elektronik melalui e-commerce tersebut pun dapat digunakan oleh UMKM dalam memasarkan serta mempromosikan produk.
"Melalui sistem perdagangan elektronik atau yang dikenal sebagai e-commerce UMKM dapat mengembangkan usahanya dengan memanfaatkannya sebagai sarana promosi serta pemasaran digital. Ini yang terus kami latih kepada UMKM," ucapnya.
Dia menjelaskan selain dilatih untuk melakukan pemasaran secara digital pelaku UMKM pun diajarkan mengenai peraturan perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023.
"Dengan kemudahan tersebut, di tengah perkembangan pasar digital saat ini timbul suatu permasalahan salah satunya adanya praktek tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan UMKM," tambahnya.
Menurut dia, dalam menyikapi hal tersebut, pemerintah telah berkomitmen untuk membangun ekonomi niaga elektronik yang adil, sehat dan bermanfaat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023.
Peraturan tersebut tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen dan pelaku usaha di dalam negeri serta untuk mencegah persaingan usaha yang kurang adil.
"Pemerintah Provinsi Lampung juga telah memfasilitasi UMKM melalui beberapa kegiatan secara daring seperti memfasilitasi merk dagang, kemudian sertifikasi halal, pengaduan penyelesaian sengketa konsumen BPSK, sertifikasi TKDN desain kemasan, serta Registrasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan Gallery sIKaM," jelasnya.
Menurut dia dengan adanya kegiatan pelatihan pemasaran digital tersebut diharapkan dapat membangun kekuatan ekonomi UMKM, dan masyarakat di wilayah pedesaan yang seimbang dengan wilayah perkotaan.
"Lalu kita ada program Kartu Berjaya yang sudah menggunakan sistem elektronik e-commerce ini juga dapat mengakses berbagai kebutuhan petani dan pelaku UMKM juga bisa terlibat," ujarnya.
Dia mengatakan penyelenggaraan kegiatan pelatihan digital diharapkan mampu mengoptimalkan hasil perdagangan para pelaku usaha melalui pemasaran digital.
"Pemerintah daerah berharap kegiatan pelatihan dan peningkatan kapabilitas pemasaran digital UMKM ini dapat mengoptimalkan hasil perdagangan melalui teknologi digital yang akan dapat berdampak nyata bagi pedagang kecil dan menengah, shingga dapat meningkatkan perekonomian di Lampung," tambahnya.
Pemanfaatan teknologi digital salah satunya melalui e-commerce dapat dimanfaatkan sebagai media pemasaran produk UMKM karena dapat memotong rantai distribusi.
"Dengan demikian konsumen memperoleh produk yang dibutuhkan dengan harga wajar," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Elvira Umihanni berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan adanya sistem perdagangan elektronik melalui e-commerce tersebut pun dapat digunakan oleh UMKM dalam memasarkan serta mempromosikan produk.
"Melalui sistem perdagangan elektronik atau yang dikenal sebagai e-commerce UMKM dapat mengembangkan usahanya dengan memanfaatkannya sebagai sarana promosi serta pemasaran digital. Ini yang terus kami latih kepada UMKM," ucapnya.
Dia menjelaskan selain dilatih untuk melakukan pemasaran secara digital pelaku UMKM pun diajarkan mengenai peraturan perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023.
"Dengan kemudahan tersebut, di tengah perkembangan pasar digital saat ini timbul suatu permasalahan salah satunya adanya praktek tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan UMKM," tambahnya.
Menurut dia, dalam menyikapi hal tersebut, pemerintah telah berkomitmen untuk membangun ekonomi niaga elektronik yang adil, sehat dan bermanfaat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023.
Peraturan tersebut tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen dan pelaku usaha di dalam negeri serta untuk mencegah persaingan usaha yang kurang adil.
"Pemerintah Provinsi Lampung juga telah memfasilitasi UMKM melalui beberapa kegiatan secara daring seperti memfasilitasi merk dagang, kemudian sertifikasi halal, pengaduan penyelesaian sengketa konsumen BPSK, sertifikasi TKDN desain kemasan, serta Registrasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan Gallery sIKaM," jelasnya.
Menurut dia dengan adanya kegiatan pelatihan pemasaran digital tersebut diharapkan dapat membangun kekuatan ekonomi UMKM, dan masyarakat di wilayah pedesaan yang seimbang dengan wilayah perkotaan.
"Lalu kita ada program Kartu Berjaya yang sudah menggunakan sistem elektronik e-commerce ini juga dapat mengakses berbagai kebutuhan petani dan pelaku UMKM juga bisa terlibat," ujarnya.
Dia mengatakan penyelenggaraan kegiatan pelatihan digital diharapkan mampu mengoptimalkan hasil perdagangan para pelaku usaha melalui pemasaran digital.
"Pemerintah daerah berharap kegiatan pelatihan dan peningkatan kapabilitas pemasaran digital UMKM ini dapat mengoptimalkan hasil perdagangan melalui teknologi digital yang akan dapat berdampak nyata bagi pedagang kecil dan menengah, shingga dapat meningkatkan perekonomian di Lampung," tambahnya.