Bandarlampung (ANTARA) - Petugas Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung menangkap empat orang terduga pelaku dalam bayi lobster (benur).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP Ruzwan Bahri mengatakan, keempat pelaku tersebut diamankan saat berada di perairan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
"Ketiganya melakukan tindak pidana perikanan berupa setiap orang dengan sengaja di wilayah pengolahan perikanan melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perijinan," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Ia melanjutkan tiga dari empat para tersangka tersebut di antaranya Jaya Wardana, Mustaqim, dan JF. Mereka diamankan pada tanggaln21 Agustus 2023 lalu.
Berjalan nya penyelidikan, lanjut dia, untuk satu tersangka lainnya telah dipulangkan lantaran tidak terbukti dalam perkara benur
"Tiga orang pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan diduga sebagai pelakunya. Untuk satu orang kita pulangkan," kata dia.
Ia menambahkan ketiga tersangka tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada tanggal 18 September 2023.
Para tersangka tersebut, diduga telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja.
Dalam perkara tersebut, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memberitahukan pihak kepolisian jika ada yang melakukan pelanggaran jual beli Benur secara ilegal.
"Segera lapor kepada kepolisian jika masyarakat mengetahui ada yang melakukan pelanggaran dalam hal benur secara ilegal," katanya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP Ruzwan Bahri mengatakan, keempat pelaku tersebut diamankan saat berada di perairan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
"Ketiganya melakukan tindak pidana perikanan berupa setiap orang dengan sengaja di wilayah pengolahan perikanan melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perijinan," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Ia melanjutkan tiga dari empat para tersangka tersebut di antaranya Jaya Wardana, Mustaqim, dan JF. Mereka diamankan pada tanggaln21 Agustus 2023 lalu.
Berjalan nya penyelidikan, lanjut dia, untuk satu tersangka lainnya telah dipulangkan lantaran tidak terbukti dalam perkara benur
"Tiga orang pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan diduga sebagai pelakunya. Untuk satu orang kita pulangkan," kata dia.
Ia menambahkan ketiga tersangka tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada tanggal 18 September 2023.
Para tersangka tersebut, diduga telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja.
Dalam perkara tersebut, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memberitahukan pihak kepolisian jika ada yang melakukan pelanggaran jual beli Benur secara ilegal.
"Segera lapor kepada kepolisian jika masyarakat mengetahui ada yang melakukan pelanggaran dalam hal benur secara ilegal," katanya.