Polairud Lampung amankan tiga tersangka perkara bayi lobster
Kamis, 28 September 2023 13:14 WIB
Tersangka benur ilegal saat diamankan Polairud Polda Lampung. (Antaralampung/ho)
Bandarlampung (ANTARA) - Petugas Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung menangkap empat orang terduga pelaku dalam bayi lobster (benur).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP Ruzwan Bahri mengatakan, keempat pelaku tersebut diamankan saat berada di perairan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
"Ketiganya melakukan tindak pidana perikanan berupa setiap orang dengan sengaja di wilayah pengolahan perikanan melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perijinan," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Ia melanjutkan tiga dari empat para tersangka tersebut di antaranya Jaya Wardana, Mustaqim, dan JF. Mereka diamankan pada tanggaln21 Agustus 2023 lalu.
Berjalan nya penyelidikan, lanjut dia, untuk satu tersangka lainnya telah dipulangkan lantaran tidak terbukti dalam perkara benur
"Tiga orang pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan diduga sebagai pelakunya. Untuk satu orang kita pulangkan," kata dia.
Ia menambahkan ketiga tersangka tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada tanggal 18 September 2023.
Para tersangka tersebut, diduga telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja.
Dalam perkara tersebut, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memberitahukan pihak kepolisian jika ada yang melakukan pelanggaran jual beli Benur secara ilegal.
"Segera lapor kepada kepolisian jika masyarakat mengetahui ada yang melakukan pelanggaran dalam hal benur secara ilegal," katanya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP Ruzwan Bahri mengatakan, keempat pelaku tersebut diamankan saat berada di perairan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
"Ketiganya melakukan tindak pidana perikanan berupa setiap orang dengan sengaja di wilayah pengolahan perikanan melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perijinan," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Ia melanjutkan tiga dari empat para tersangka tersebut di antaranya Jaya Wardana, Mustaqim, dan JF. Mereka diamankan pada tanggaln21 Agustus 2023 lalu.
Berjalan nya penyelidikan, lanjut dia, untuk satu tersangka lainnya telah dipulangkan lantaran tidak terbukti dalam perkara benur
"Tiga orang pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan diduga sebagai pelakunya. Untuk satu orang kita pulangkan," kata dia.
Ia menambahkan ketiga tersangka tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada tanggal 18 September 2023.
Para tersangka tersebut, diduga telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja.
Dalam perkara tersebut, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memberitahukan pihak kepolisian jika ada yang melakukan pelanggaran jual beli Benur secara ilegal.
"Segera lapor kepada kepolisian jika masyarakat mengetahui ada yang melakukan pelanggaran dalam hal benur secara ilegal," katanya.
Pewarta : Adam
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD Lampung beri solusi bagi masyarakat terdampak tambang ilegal di Way Kanan
13 March 2026 8:45 WIB
DPRD Lampung sebut tambang emas ilegal dapat rusak lingkungan dan ganggu ekosistem
13 March 2026 8:20 WIB
PTPN I Regional 7 apresiasi penindakan tambang emas ilegal oleh Polda Lampung
11 March 2026 21:10 WIB
Liga Arab kutuk Israel terkait Tepi Barat, bertentangan dengan hukum internasional
17 February 2026 15:16 WIB
Terpopuler - Bandarlampung
Lihat Juga
Anggota DPR soroti kendala infrastruktur dan konektivitas dalam RDP Kemenpar
03 April 2026 13:54 WIB