Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyebutkan bahwa selama tiga hari Operasi Zebra Krakatau 2023 sebanyak 206 pelanggar lalu lintas dilakukan penindakan oleh petugas.
"Pelanggar lalu lintas yang ditindak dengan tilang oleh petugas berjumlah 206 hingga hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, di Mapolda Lampung, Kamis.
Ia mengatakan bahwa selain menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang, petugas di lapangan juga memberikan teguran sebanyak 902 kepada pengendara yang tidak taat peraturan.
"Mayoritas pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor, dengan jenis pelanggaran terbanyak tidak memakai helm standar SNI, disusul berboncengan lebih dari satu, berkendara di bawah umur, tidak memakai sabuk pengaman, pelanggar membawa muatan berlebih atau over load," kata dia.
Ia mengungkapkan terdapat tujuh sasaran prioritas pelanggaran yang akan ditindak selama operasi berlangsung yakni berkendara melebihi kecepatan, penggunaan handphone saat berkendara, dan pengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
"Kemudian berkendara di bawah umur, pengendara berboncengan lebih dari satu orang, berkendara tidak menggunakan helm atau sabuk keselamatan serta berkendara melawan arus," kata dia.
Ia menyampaikan bahwa Operasi Zebra, bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Oleh karena itu, masyarakat pengguna jalan diimbau untuk terus tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas seperti memakai helm, memasang kelengkapan kendaraan dan tidak kebut-kebutan di jalanan.
"Dan tidak lupa agar membawa identitas diri dan dokumen kendaraan saat bepergian," kata dia.
Kepolisian Daerah Lampung menggelar Operasi Zebra Krakatau 2023 selama 14 hari mulai Senin (4/9) hingga 17 September guna meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
"Pelanggar lalu lintas yang ditindak dengan tilang oleh petugas berjumlah 206 hingga hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, di Mapolda Lampung, Kamis.
Ia mengatakan bahwa selain menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang, petugas di lapangan juga memberikan teguran sebanyak 902 kepada pengendara yang tidak taat peraturan.
"Mayoritas pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor, dengan jenis pelanggaran terbanyak tidak memakai helm standar SNI, disusul berboncengan lebih dari satu, berkendara di bawah umur, tidak memakai sabuk pengaman, pelanggar membawa muatan berlebih atau over load," kata dia.
Ia mengungkapkan terdapat tujuh sasaran prioritas pelanggaran yang akan ditindak selama operasi berlangsung yakni berkendara melebihi kecepatan, penggunaan handphone saat berkendara, dan pengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
"Kemudian berkendara di bawah umur, pengendara berboncengan lebih dari satu orang, berkendara tidak menggunakan helm atau sabuk keselamatan serta berkendara melawan arus," kata dia.
Ia menyampaikan bahwa Operasi Zebra, bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Oleh karena itu, masyarakat pengguna jalan diimbau untuk terus tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas seperti memakai helm, memasang kelengkapan kendaraan dan tidak kebut-kebutan di jalanan.
"Dan tidak lupa agar membawa identitas diri dan dokumen kendaraan saat bepergian," kata dia.
Kepolisian Daerah Lampung menggelar Operasi Zebra Krakatau 2023 selama 14 hari mulai Senin (4/9) hingga 17 September guna meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.