Lampung Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat Polda Lampung, menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AH, yang bertugas di Rutan kelas II.B Krui, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu, di Pekon (Desa) Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau.
"Pada Kamis 24 Agustus 2023, kami mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AH (37) yang merupakan ASN Rutan Kelas II.B Krui, warga Pekon rawas Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat," kata Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni Apriwansyah, dalam keterangannya di Liwa, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa kejadian berawal pada saat tim Sat Resnarkoba yang melakukan patroli di wilayah hukum Polres Lampung Barat.Tepatnya di Pekon Buay Nyerupa pada Kamis sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang dicurigai memiliki narkotika.
Kemudian ia menyebutkan bahwa setelah melakukan penangkapan, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah dilakukan penggeledahan pada tersangka, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram," katanya.
Lalu pihaknya melakukan interogasi terhadap AH, dan AH mengakui bahwa barang bukti berupa narkoba jenis sabu adalah miliknya.
"Pelaku penyalahgunaan narkoba AH beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dan kini terduga pelaku (AH) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Pada Kamis 24 Agustus 2023, kami mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AH (37) yang merupakan ASN Rutan Kelas II.B Krui, warga Pekon rawas Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat," kata Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni Apriwansyah, dalam keterangannya di Liwa, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa kejadian berawal pada saat tim Sat Resnarkoba yang melakukan patroli di wilayah hukum Polres Lampung Barat.Tepatnya di Pekon Buay Nyerupa pada Kamis sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang dicurigai memiliki narkotika.
Kemudian ia menyebutkan bahwa setelah melakukan penangkapan, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah dilakukan penggeledahan pada tersangka, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram," katanya.
Lalu pihaknya melakukan interogasi terhadap AH, dan AH mengakui bahwa barang bukti berupa narkoba jenis sabu adalah miliknya.
"Pelaku penyalahgunaan narkoba AH beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dan kini terduga pelaku (AH) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.