Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Watoni Noerdin meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan evaluasi penerapan tata kelola pemerintahan tanpa adanya kekerasan di lingkungan kerja setelah terjadinya aksi penganiayaan oleh ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kepada pemagang.
"Komisi I ini memiliki kemitraan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, dan menyesalkan atas adanya kejadian penganiayaan dan tindak kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu," ujar Watoni Noerdin di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan terlapor penganiayaan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan badan kepegawaian daerah, seharusnya menjadi teladan atas penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan tanpa kekerasan.
"Seharusnya pegawai BKD menjadi contoh kepada pegawai yang lain, terutama ini tindakan kekerasan. Semuanya harus segera dievaluasi oleh pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan di Lampung ini tanpa kekerasan, kalaupun mau ada tindakan penertiban bisa menggunakan proses administrasi tidak dengan kekerasan," katanya.
Dia menjelaskan mengenai pemberian sanksi, diharapkan kepada Gubernur Lampung dan Sekretaris Daerah sebagai pembina langsung dapat segera melakukan evaluasi kepada terlapor ataupun pegawai lainnya yang terlibat aksi penganiayaan tersebut.
"Kalau menurut kami evaluasi dahulu secara menyeluruh, kalau ada unsur kesengajaan dan tindak kekerasan melampaui batas, kami usulkan yang bersangkutan diberi sanksi sesuai kategori pelanggarannya sembari proses hukum terus berlanjut," ucapnya.
Menurut dia dalam waktu dekat DPRD Provinsi Lampung akan segera memanggil Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung untuk menjelaskan adanya tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan kantor pemerintah daerah tersebut.
"Kami akan panggil BKD agar menjelaskan semua, jangan sampai kejadian kekerasan di lingkungan pemerintah daerah berulang. Sebab ini jadi catatan buruk yang terjadi di kepegawaian di Lampung yang seharusnya bebas dari tindakan kekerasan," tambahnya.
Diketahui pada Selasa (8/8) di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung telah terjadi aksi penganiayaan terhadap pemagang di kantor pemerintah oleh ASN eselon tiga berinisial DRZ yang merupakan senior korban di sekolah kedinasan, dengan motif yang mendasari aksi penganiayaan yaitu ingin meningkatkan jiwa korsa kepada junior.
Atas terjadinya kejadian tersebut satu dari lima pemagang dengan inisial AF (23) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.
Dan pada Kamis (10/8) Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi telah menandatangani surat keputusan pencopotan ASN BKD Provinsi Lampung terlapor penganiayaan dari jabatan eselon tiga (Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai), dan masih melakukan pemeriksaan kepada empat orang ASN non struktural lainnya oleh Inspektorat Provinsi Lampung.
"Komisi I ini memiliki kemitraan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, dan menyesalkan atas adanya kejadian penganiayaan dan tindak kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu," ujar Watoni Noerdin di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan terlapor penganiayaan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan badan kepegawaian daerah, seharusnya menjadi teladan atas penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan tanpa kekerasan.
"Seharusnya pegawai BKD menjadi contoh kepada pegawai yang lain, terutama ini tindakan kekerasan. Semuanya harus segera dievaluasi oleh pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan di Lampung ini tanpa kekerasan, kalaupun mau ada tindakan penertiban bisa menggunakan proses administrasi tidak dengan kekerasan," katanya.
Dia menjelaskan mengenai pemberian sanksi, diharapkan kepada Gubernur Lampung dan Sekretaris Daerah sebagai pembina langsung dapat segera melakukan evaluasi kepada terlapor ataupun pegawai lainnya yang terlibat aksi penganiayaan tersebut.
"Kalau menurut kami evaluasi dahulu secara menyeluruh, kalau ada unsur kesengajaan dan tindak kekerasan melampaui batas, kami usulkan yang bersangkutan diberi sanksi sesuai kategori pelanggarannya sembari proses hukum terus berlanjut," ucapnya.
Menurut dia dalam waktu dekat DPRD Provinsi Lampung akan segera memanggil Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung untuk menjelaskan adanya tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan kantor pemerintah daerah tersebut.
"Kami akan panggil BKD agar menjelaskan semua, jangan sampai kejadian kekerasan di lingkungan pemerintah daerah berulang. Sebab ini jadi catatan buruk yang terjadi di kepegawaian di Lampung yang seharusnya bebas dari tindakan kekerasan," tambahnya.
Diketahui pada Selasa (8/8) di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung telah terjadi aksi penganiayaan terhadap pemagang di kantor pemerintah oleh ASN eselon tiga berinisial DRZ yang merupakan senior korban di sekolah kedinasan, dengan motif yang mendasari aksi penganiayaan yaitu ingin meningkatkan jiwa korsa kepada junior.
Atas terjadinya kejadian tersebut satu dari lima pemagang dengan inisial AF (23) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.
Dan pada Kamis (10/8) Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi telah menandatangani surat keputusan pencopotan ASN BKD Provinsi Lampung terlapor penganiayaan dari jabatan eselon tiga (Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai), dan masih melakukan pemeriksaan kepada empat orang ASN non struktural lainnya oleh Inspektorat Provinsi Lampung.