Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung selaku termohon bersama Nurul Hafizah selaku pemohon menyerahkan alat bukti dalam perkara praperadilan terkait proses penetapan tersangka dan TPPU.
Penyerahan alat bukti dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung dimulai dari Tim Bidkum Polda Lampung yang kemudian dilanjutkan oleh pemohon melalui penasihat hukumnya."Ada sebelas alat bukti yang telah kami serahkan ke majelis hakim," kata penasihat hukum pemohon, Adiwidya Hunandika dalam persidangan, Rabu.
Dia melanjutkan sebelas alat bukti yang diserahkan tersebut di antaranya berupa satu lembar surat kuasa, satu lembar petikan putusan No616/Pid.sus/2022/PN.Tjk atas nama Nurul Hapizah, dan enam lembar surat jual beli tanah sawah, dan surat perjanjian hutang piutang.
"Alat bukti yang kami berikan untuk memperkuat dalil kami bahwa pertama kami memiliki surat kuasa, kemudian aset pemohon untuk membuktikan bahwa bukan aset Suhun, dan surat perjanjian hutang untuk membuktikan bahwa aset diperoleh dari jaminan hutang," kata dia.