Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan 147 dari 495 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di daerah itu yang mengajukan perbaikan berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Ujang Maman di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan bahwa bacaleg yang mendaftar ke KPU setempat berasal dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024 di wilayah itu.
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Rejang Lebong terhitung 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 diketahui bahwa 147 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, dan yang memenuhi syarat sebanyak 348 orang," kata dia.
Untuk bacaleg yang berkasnya dinyatakan TMS ini, kata dia, masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas atau mengganti nama-nama bacalegnya atau pindah daerah pemilihan (dapil) paling lambat 11 Agustus 2023.
Dikatakan pula bahwa berkas bacaleg yang dinyatakan TMS ini berasal dari 10 parpol karena adanya kesalahan berkas, kemudian masih ada berkas yang belum lengkap.
"Untuk berkas bacaleg yang dinyatakan TMS ini sudah diserahkan kepada penghubung atau LO masing-masing partai politik agar dilakukan perbaikan sampai dengan 11 Agustus nanti," terangnya.
Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, setelah verifikasi perbaikan berkas bacaleg terhitung mulai 6—11 Agustus, pencermatan daftar calon sementara (DCS) masing-masing parpol, kemudian pada tanggal 12—18 Agustus penyusunan dan penetapan DCS.
Untuk pengumuman DCS, kata dia, pada tanggal 19—23 Agustus. Tahapan berikutnya masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS (19—28 Agustus). Jika sudah lengkap dan memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 4 November 2023.
Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Ujang Maman di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan bahwa bacaleg yang mendaftar ke KPU setempat berasal dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024 di wilayah itu.
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Rejang Lebong terhitung 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 diketahui bahwa 147 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, dan yang memenuhi syarat sebanyak 348 orang," kata dia.
Untuk bacaleg yang berkasnya dinyatakan TMS ini, kata dia, masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas atau mengganti nama-nama bacalegnya atau pindah daerah pemilihan (dapil) paling lambat 11 Agustus 2023.
Dikatakan pula bahwa berkas bacaleg yang dinyatakan TMS ini berasal dari 10 parpol karena adanya kesalahan berkas, kemudian masih ada berkas yang belum lengkap.
"Untuk berkas bacaleg yang dinyatakan TMS ini sudah diserahkan kepada penghubung atau LO masing-masing partai politik agar dilakukan perbaikan sampai dengan 11 Agustus nanti," terangnya.
Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, setelah verifikasi perbaikan berkas bacaleg terhitung mulai 6—11 Agustus, pencermatan daftar calon sementara (DCS) masing-masing parpol, kemudian pada tanggal 12—18 Agustus penyusunan dan penetapan DCS.
Untuk pengumuman DCS, kata dia, pada tanggal 19—23 Agustus. Tahapan berikutnya masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS (19—28 Agustus). Jika sudah lengkap dan memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 4 November 2023.