Medan (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengingatkan bahwa Jaksa Garda Desa memiliki peran penting menjaga keberlanjutan dana desa dan memastikan pemerintahan di wilayahnya berjalan baik.

"Apa sebenarnya peran Jaksa Garda Desa ini? Mereka adalah teman dan sahabat pemerintah setempat yang dapat kita ajak berdiskusi dan menanyakan segala hal terkait pengelolaan dana desa," ujar Kepala Bidang Penerangan Hukum Puspenkum Kejagung RI Martha Parulina dalam keterangan diterima di Medan, Jumat.

Ia mengatakan peran tersebut bertujuan jika ada keraguan, kesulitan, atau pertanyaan tentang penggunaan dana, maka Jaksa Garda Desa harus memberikan penjelasan yang akurat, tepat,  dan transparan.

"Dana tersebut dijalankan oleh pemerintahan desa yang bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya," ucapnya.

Kolaborasi ini, kata Martha, sangat penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan baik sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Namun, terkadang terjadi pemahaman tentang hukum yang kurang di kalangan masyarakat maupun perangkat desa. Inilah saatnya peran Jaksa Garda Desa untuk memberikan edukasi hukum kepada kita semua agar dapat melaksanakan tugas dengan benar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum Kajati Sumut Yos A Tarigan mengatakan bahwa Program Jaga Desa memberikan edukasi kepada kepala desa dan perangkat desa agar semakin bijak dan cerdas dalam mengelola keuangan desa.

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Fajar Simbolon, kepala desa, dan perangkat desa dari 6 kelurahan dan 237 desa di 7 kecamatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H. M. Faisal Hasrimy mengatakan kedatangan Kejagung dan Kejati Sumut untuk memonitor, mengevaluasi, dan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa di Pemkab Sergai.

“Undang-Undang Desa mengakui dan menghormati desa, memastikan pemerintahan desa efisien, efektif, terbuka, bertanggung jawab, meningkatkan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat desa. Desa memiliki posisi strategis dalam masyarakat karena mayoritas penduduk tinggal di desa dan UU Desa memberi legitimasi pada otonomi desa, termasuk pengelolaan anggaran,” katanya.






 

Pewarta : M. Sahbainy Nasution
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024