Bandarlampung (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati menggelar sosialisasi peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Aprilliati menyampaikan kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang perda yang memberikan bantuan hukum.
“Sosialisasi ini sebagai jembatan untuk kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa DPRD Lampung memiliki perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” ujarnya, Senin (31/7).
Aprilliati juga menjelaskan yang dimaksud miskin itu bukan hanya miskin harta tapi miskin ilmu, miskin pengetahuan dan lainnya. Oleh sebab itu, perda yang menjadi inisiasi dari Aprilliati saat menjadi anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung sebagai bentuk untuk terciptanya masyarakat yang sadar hukum.
“Perda ini dibuat untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, melek hukum, dan taat hukum sehingga pemahaman itu penting untuk kita berikan kepada masyarakat,“ tambahnya.
Bersama masyarakat Kecamatan Teluk Betung Barat (TBB), Kota Bandarlampung, dihadiri oleh Ketua Lingkungan, narasumber Alian Setiadi, SH (advokat), dan Tahura Malagano (Dosen Fakultas Hukum Umitra yang juga advokat).
Selanjutnya, Alian Setiadi, SH menyampaikan ada banyak organisasi bantuan hukum yang terserbar di Provinsi Lampung untuk dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
"Sampai saat ini sudah ada 22 organisasi bantuan hukum (OBH) yang tersebar di Provinsi Lampung yang siap untuk memberikan bantuan hukum secara gratis terhadap masyarakat miskin dalam mendampingi proses hukumnya," tegas Alian.