Kejari Bandarlampung hentikan kasus lima orang pelaku pencurian dan penadahan melalui RJ
Jumat, 28 Juli 2023 14:11 WIB
Penghentian penuntutan melalui RJ terhadap lima orang tersangka. (Antaralampung/ho)
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menghentikan penuntutan melalui "restoratife justice" (RJ) terhadap lima orang tersangka dalam perkara penadahan dan pencurian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan mengatakan, lima orang tersangka yang telah disetujui oleh Jaksa Agung dalam RJ tersebut adalah Tomi, Jaka Abdian, Mulyana, dan Rossa Amelia yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.
"Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hariyanto alias Ato melanggar Pasal 362 KUHPidana," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan terhadap lima orang tersangka tersebut telah diserahkan kepada orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan lebih dalam.
Ia berharap kepada lima orang tersangka yang telah dilakukan RJ tersebut ke depannya agar tidak mengulangi perbuatannya sehingga tidak berhadapan dengan hukum.
"Tentu jika terulang maka RJ tidak dapat disetujui lagi. Karena salah satu syarat RJ adalah belum pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya," kata dia.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi menambahkan, penghentian penuntutan terhadap para tersangka melalui RJ tersebut berdasarkan surat yang telah diajukan kepada Jaksa Agung.
"Penghentian penuntutan melalui RJ ini sudah melalui beberapa tahapan seperti kesepakatan berdamai antara tersangka dan korban, tersangka pertama kali melakukan, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan mengatakan, lima orang tersangka yang telah disetujui oleh Jaksa Agung dalam RJ tersebut adalah Tomi, Jaka Abdian, Mulyana, dan Rossa Amelia yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.
"Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hariyanto alias Ato melanggar Pasal 362 KUHPidana," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan terhadap lima orang tersangka tersebut telah diserahkan kepada orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan lebih dalam.
Ia berharap kepada lima orang tersangka yang telah dilakukan RJ tersebut ke depannya agar tidak mengulangi perbuatannya sehingga tidak berhadapan dengan hukum.
"Tentu jika terulang maka RJ tidak dapat disetujui lagi. Karena salah satu syarat RJ adalah belum pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya," kata dia.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi menambahkan, penghentian penuntutan terhadap para tersangka melalui RJ tersebut berdasarkan surat yang telah diajukan kepada Jaksa Agung.
"Penghentian penuntutan melalui RJ ini sudah melalui beberapa tahapan seperti kesepakatan berdamai antara tersangka dan korban, tersangka pertama kali melakukan, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun," katanya.
Pewarta : Adam
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Bandarlampung terima pelimpahan terdakwa korupsi kasus PI 10 persen
15 January 2026 17:18 WIB
Kejaksaan Negeri tetapkan delapan tersangka dugaan korupsi penyaluran dana pada Bank Himbara
27 November 2025 5:37 WIB
BRI Finance dan Kejari Bandarlampung sepakat perkuat sinergi lintas sektor
11 October 2025 19:24 WIB
Kejati Lampung limpahkan tersangka korupsi dana nasabah ke Kejari Pringsewu
19 September 2025 11:46 WIB
Terpopuler - Bandarlampung
Lihat Juga
BPKH fasilitasi 675 warga Lampung ke Jawa lewat Program Balik Kerja Bareng Gratis
23 March 2026 14:45 WIB