Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Avi menuntut terdakwa M Jorgi Sanjaya selama 18 bulan pidana penjara atas perkara penjualan sumbu dan serbuk peledak bom ikan.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 18 bulan," kata JPU saat membacakan surat putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Dalam perkara tersebut terdakwa dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No12 Tahun 1951.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa berencana akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang akan disampaikan secara tertulis pada sidang mendatang.

Pembelaan yang akan disampai kan tersebut, hasil koordinasi atas terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.

"Kita akan sampaikan pembelaan, akan kita susun pembelaan baik dari kami maupun dari terdakwa," kata tim penasihat hukum terdakwa, M Ariansyah dan Setiady Rosadi.

Ia melanjutkan pledoi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan di antaranya akan menyampaikan bahwa terdakwa yang menjual sumbu dan serbuk bom ikan tersebut atas perintah dua orang rekannya, Sandi (DPO) dan Jimmy DPO.

"Kami akan ungkap semua, peran terdakwa ini. Terdakwa ini melakukan baru sekali itu pun disuruh rekannya. Ia menyanggupi karena sedang membutuhkan uang," kata dia.

Lanjut Ari, dirinya juga akan menyampaikan bahwa terdakwa dimintai menjual alar peledak ikan hanya mendapat upah sebesar Rp50 ribu.

"Terdakwa diupah 50 ribu dan belum sempat menerima uangnya. Terdakwa juga melakukan itu atas dasar terpaksa lantaran ingin membeli susu," katanya.

Pewarta : Adam
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024