Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menetapkan tiga desa dalam dua kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong sebagai desa bersih dari narkoba atau Bersinar.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Tjatur Abrianto dalam peluncuran Desa Bersinar di Kabupaten Rejang Lebong, Kamis, mengatakan tiga desa di Rejang Lebong yang ditetapkan menjadi Desa Bersinar ini ialah Desa Kampung Jeruk dan Desa Kepala Curup di Kecamatan Binduriang dan Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi.
"Kegiatan ini bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.
Dia menjelaskan penetapan tiga desa di wilayah Kabupaten Rejang Lebong sebagai Desa Bersinar tersebut sebagai salah satu upaya secara bersama-sama untuk menekan tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di desa/kelurahan yang selama ini banyak ditemukan kasusnya.
Ia mengatakan pada pembentukan Desa Bersinar ini pihaknya akan berupaya mengoptimalkan program P4GN melalui empat pendekatan yang menitikberatkan pada aktivitas rehabilitasi dan pencegahan atau soft power approach.
Selanjutnya ialah pendekatan yang menitikberatkan pada pemberantasan (hard power approach), pendekatan teknologi atau smart power approach dan kerja sama (cooperation).
Menurut dia, untuk menyukseskan program ini harus dilakukan secara komprehensif baik meliputi kegiatan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, kegiatan rehabilitasi dan kegiatan pemberantasan dengan melibatkan seluruh unsur di desa/kelurahan.
Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi dalam kesempatan itu berharap agar penetapan tiga desa di daerah yang dipimpinnya itu menjadi Desa Bersinar nantinya akan menjadi contoh positif dan melahirkan prestasi nyata bagi program pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Kabupaten Rejang Lebong.
Bupati juga mengajak kalangan masyarakat Rejang Lebong untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu masyarakat yang mengetahui adanya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba agar melaporkannya kepada penegak hukum sehingga bisa ditindaklanjuti.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Tjatur Abrianto dalam peluncuran Desa Bersinar di Kabupaten Rejang Lebong, Kamis, mengatakan tiga desa di Rejang Lebong yang ditetapkan menjadi Desa Bersinar ini ialah Desa Kampung Jeruk dan Desa Kepala Curup di Kecamatan Binduriang dan Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi.
"Kegiatan ini bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.
Dia menjelaskan penetapan tiga desa di wilayah Kabupaten Rejang Lebong sebagai Desa Bersinar tersebut sebagai salah satu upaya secara bersama-sama untuk menekan tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di desa/kelurahan yang selama ini banyak ditemukan kasusnya.
Ia mengatakan pada pembentukan Desa Bersinar ini pihaknya akan berupaya mengoptimalkan program P4GN melalui empat pendekatan yang menitikberatkan pada aktivitas rehabilitasi dan pencegahan atau soft power approach.
Selanjutnya ialah pendekatan yang menitikberatkan pada pemberantasan (hard power approach), pendekatan teknologi atau smart power approach dan kerja sama (cooperation).
Menurut dia, untuk menyukseskan program ini harus dilakukan secara komprehensif baik meliputi kegiatan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, kegiatan rehabilitasi dan kegiatan pemberantasan dengan melibatkan seluruh unsur di desa/kelurahan.
Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi dalam kesempatan itu berharap agar penetapan tiga desa di daerah yang dipimpinnya itu menjadi Desa Bersinar nantinya akan menjadi contoh positif dan melahirkan prestasi nyata bagi program pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Kabupaten Rejang Lebong.
Bupati juga mengajak kalangan masyarakat Rejang Lebong untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu masyarakat yang mengetahui adanya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba agar melaporkannya kepada penegak hukum sehingga bisa ditindaklanjuti.