Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan mantan pegawai bank berinisial RR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2021-2022 dengan nilai kerugian negara Rp1,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah RR menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih pada Rabu dan penyidik langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero.
"
Penetapan tersangka dilakukan setelah RR menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih pada Rabu dan penyidik langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero.
"