Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 434 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di daerah itu belum melakukan perbaikan berkas pendaftaran.

Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman saat dihubungi di Rejang Lebong, Senin, mengatakan sebelumnya sebanyak 502 bacaleg dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024 di wilayah itu telah mendaftarkan diri guna mengikuti pemilihan legislatif di Rejang Lebong. 

"Bacaleg yang berkasnya dinyatakan belum memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi ada 434 orang, sejauh ini dari jumlah itu belum ada yang menyerahkan berkas perbaikan," kata dia.

Dia menjelaskan berkas perbaikan bacaleg tersebut diberikan waktu selama 10 hari terhitung mulai dari 26 Juni hingga 9 Juli mendatang.

Ia mengatakan ratusan berkas bacaleg dari 17 parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) ini diminta agar segera diserahkan sehingga bisa dilakukan verifikasi administrasi perbaikan.

"Sudah ada penghubung dari beberapa partai yang melakukan koordinasi dengan staf KPU Rejang Lebong yang bertugas di help desk, saat ini mereka masih menyiapkan berkas pendaftaran sebelumnya yang dinyatakan belum benar dan belum memenuhi syarat," terangnya.

Sebelumnya KPU Rejang Lebong telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi 502 dokumen bacaleg yang diajukan 17 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sesuai dengan tahapan pemilu terhitung 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Dari verifikasi administrasi oleh KPU Rejang Lebong ini ketahui sebanyak 68 berkas bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 434 dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sehingga harus diperbaiki dan selanjutnya akan diverifikasi administrasi perbaikan terhitung 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang.

Pewarta : Nur Muhamad
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024