Metro (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, Lampung mengimbau kepada pemilik skuter listrik untuk tidak beroperasi di sekitaran Masjid Taqwa dan Taman Merdeka, untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) dan sarana olahraga di Bumi Sai Wawai.

Kabid Trantibum Satpol PP Metro Abu Mansur mengatakan, larangan bermain skuter listrik di Taman Merdeka tersebut agar tidak mengganggu pengunjung Taman Merdeka sebagai salah satu fasilitas publik yang juga ramai digunakan masyarakat untuk tempat olahraga.

"Selain mengganggu kenyamanan pengunjung taman, larangan ini juga untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan di sana. Karena sekitaran Taman Merdeka itu kan jalur utama pasti ramai kendaraan lalu lalang," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat.

Ia menjelaskan, para pengusaha dan masyarakat bisa bermain skuter listrik di Samber Park atau di Kelurahan Yosorejo yang memang sudah disediakan tempatnya.

"Atau bisa juga di sekitaran rumah pemilik skuter listrik tersebut, jangan di taman lagi. Jadi jangan mengorbankan kepentingan publik untuk kepentingan pribadi," ujarnya pula.

Satpol PP, kata Abu, juga sudah pernah mensosialisasikan larangan ini kepada para pengusaha skuter listrik yang ada di Bumi Sai Wawai. Namun, terkadang masih ditemui pengusaha skuter listrik yang bandel dan beroperasi di Taman Merdeka.

"Kami juga sudah menyiagakan personel Satpol PP yang bertugas untuk mengamankan Taman Merdeka dan Masjid Taqwa Metro. Tapi ya itu kadang masih ada yang melanggar larangan ini. Karena areal Taman Merdeka dan Taqwa ini selalu ramai," ujarnya pula.

Dia menambahkan, tidak ada sanksi untuk pengusaha maupun masyarakat yang bermain skuter listrik di Taman Merdeka. Namun, jika tertangkap tangan akan dilakukan pembinaan pada pengusaha skuter listrik tersebut.

"Iya kalau tertangkap ya kami amankan dulu skuternya. Kami berikan pembinaan kepada mereka yang melanggar," katanya lagi. 
Baca juga: Sebanyak 200 bonsai dipamerkan pada Harmoni Bonsai PPBI Metro
Baca juga: Kemenag serahkan 874 sertifikat halal gratis ke pelaku UMKM di Metro

Pewarta : Hendra Kurniawan
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024