Kupang (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang mencatat sebanyak 61 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan kembali ke Nusa Tenggara Timur (NTT) selama periode Januari-Juni 2023.

"Total jumlah kasus kematian PMI asal NTT 61 orang serta satu orang anak PMI yang semuanya dipulangkan kembali ke NTT melalui Bandara El Tari Kupang," kata Kepala BP2MI Kupang Siwa ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat.

Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan catatan BP2MI Kupang terkait kasus kematian PMI asal NTT selama periode Januari-Juni.

Siwa menjelaskan, sebagian besar PMI yang dipulangkan, meninggal di Malaysia dan beberapa di antaranya meninggal di daerah lain di dalam negeri.

Pada umumnya jenazah yang dipulangkan merupakan PMI yang berangkat bekerja keluar NTT tanpa mengantongi dokumen kerja yang resmi alias ilegal, katanya.

Ia mengatakan, ketika jenazah dipulangkan, petugas BP2MI Kupang memfasilitasi penjemputan jenazah di bandara dan mengantar ke kampung halaman.

Siwa mengatakan dalam berbagai kesempatan, pihaknya terus mengingatkan warga bahwa ketika berniat bekerja sebagai PMI di luar negeri agar menempuh jalur legal sesuai peraturan yang ada.

Ketika melalui jalur legal, kata dia, maka PMI dipersiapkan secara baik dari sisi keterampilan, dokumen kerja, hingga ditempatkan secara jelas oleh perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja.

Selain itu, keberadaan PMI yang legal juga lebih terjamin dari sisi keamanan dan kenyamanan dalam bekerja serta terhindar dari praktik perdagangan orang.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024