Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengatakan akan melakukan pendampingan kepada 24 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditemukan di daerahnya.

"Terkait pengungkapan kasus TPPO yang korbannya merupakan 24 orang wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Ini merupakan jaringan Arab, sebab korban akan dikirim dengan negara tujuan Arab Saudi dan Uni Emirat Arab," ujar Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan meski 24 korban TPPO tersebut bukanlah warga Lampung, namun bersama pihak terkait akan memberi pendampingan kepada korban.

"Tetap ada pendampingan dengan Satgas Perlindungan Pekerja Migran bagi korban, sebab korban semua wanita, jadi ada juga pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengatasi trauma," katanya.

Dia menjelaskan bila semua proses dan pendalaman pengungkapan kasus TPPO telah diselesaikan maka korban akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

"Saat ini dalam penampungan milik Polda Lampung karena jumlahnya cukup banyak. Untuk kepulangannya nanti akan difasilitasi oleh tim terpadu. Meski bukan dari Lampung tapi tetap difasilitasi karena mereka korban praktek penempatan tenaga kerja ilegal," ucapnya.

Menurut dia, pada 2022 lalu juga telah ditemukan kasus perdagangan manusia, dimana empat orang korban berasal dari Kabupaten Lampung Timur.

"Kalau yang tahun 2022 merupakan jaringan Malaysia, di sini ada empat orang warga Lampung Timur yang menjadi korban. Modusnya seperti pada umumnya yaitu dibujuk bekerja serta mendapatkan pendapatan yang tinggi," tambahnya.

Sebelumnya Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 perempuan asal NTB yang menjadi korban TPPO. Sebanyak 24 korban itu ditemukan berada di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Polda Lampung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO tersebut yakni DW, AL, AR dan IT. Keempat tersangka diancam hukuman penjara tiga hingga 15 tahun penjara.

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024