Bandarlampung (ANTARA) - Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung mengatakan bahwa apabila dalam pemilu 2024 yang diambil merupakan sistem proporsional tertutup maka berpotensi menyebabkan banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak politiknya alias golput.
 
"Pemilu dengan proporsional tertutup menjadikan kemunduran demokrasi di negeri ini," kata kata Ketua DPD Ikadin Lampung Penta Peturun, dalam keterangan yang diterima, Rabu.

Menurutnya, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup sama saja hak rakyat terenggut dengan menutup kanal partisipasi publik memilih calon legislatif.

"Tahun politik 2024 saat ini tidak seperti biasa pada pemilu sebelumnya. Kampanye partai dan calon legelatif (caleg) tidak dilihat disudut keramaian," kata dia.

Hal ini, lanjut dia, dikarenakan merebak isu pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup yang telah diusulkan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi (judicial review) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

"Tentu ini Ini berpotensi menimbulkan kesemrawutan politik, hal ini mulai nampak dari pernyataan delapan pimpinan partai politik minus PDI-P," kata dia.

Ia mengatakan, apabila penentuan anggota legislatif hanya oleh partai, khususnya para elit, berpotensi menguatkan oligarki di internal partai politik serta merebak politik uang dalam menentukan nomor urut calon.

Sehingga, lanjut dia, semua pihak harus terus memastikan partisipasi publik ada di Indonesia, jangan sampe pesta demokrasi pada pemilu 2024 marak dengan golput.

"Prinsip demokrasi partisipatif, menjadikan hukum sebagai supremasi tertinggi kedaulatan di tangan rakyat. Jika memang sistem proporsinal tertutup bisa jadi masyarakat menjadi antipati terhadap politik, tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024”, tegas Penta Peturun yang juga mantan Direktur LBH Bandarlampung.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024