Bandarlampung (ANTARA) - Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 memvonis mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri dengan hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa 2 M Basri, masing-masing dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Ahmad Rifai SH MH, di Bandarlampung, Kamis.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa 1 dan 2 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Pasal 12b ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa 1 dan 2 juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan," kata hakim pula.
Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri untuk mengembalikan kerugian negara.
"Menghukum terdakwa 1 uang Rp300 juta dan terdakwa 2 Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Hakim ketua menyebutkan bahwa apabila uang tersebut tidak dikembalikan atau tak dibayar, maka harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa guna menutupi denda tersebut.
"Dengan ketentuan bila tidak tercukupi, maka akan diganti dengan pidana masing-masing dua tahun hukuman penjara," kata dia lagi.
Baca juga: Mantan Rektor Unila minta KPK kembalikan aset hasil keringatnya
Baca juga: Karomani harapkan yang terbaik pada sidang putusan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa 2 M Basri, masing-masing dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Ahmad Rifai SH MH, di Bandarlampung, Kamis.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa 1 dan 2 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Pasal 12b ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa 1 dan 2 juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan," kata hakim pula.
Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri untuk mengembalikan kerugian negara.
"Menghukum terdakwa 1 uang Rp300 juta dan terdakwa 2 Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Hakim ketua menyebutkan bahwa apabila uang tersebut tidak dikembalikan atau tak dibayar, maka harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa guna menutupi denda tersebut.
"Dengan ketentuan bila tidak tercukupi, maka akan diganti dengan pidana masing-masing dua tahun hukuman penjara," kata dia lagi.
Baca juga: Mantan Rektor Unila minta KPK kembalikan aset hasil keringatnya
Baca juga: Karomani harapkan yang terbaik pada sidang putusan