Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung, Karomani berharap yang terbaik pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Eks Rektor Unila tersebut, hadir di PN Tanjungkarang, pukul 9.20 WIB bersama dua terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri menggunakan mobil tahanan.
"Ya harapan yang terbaik. Mohon doanya pada semua," ujar, Karomani sambil berlalu ke ruang tahanan sementara di PN Tanjungkarang sebelum mulai sidang putusan.
Dijadwalkan tiga terdakwa kasus suap PMB Unila Tahun 2022, yaitu Karomani, Heryandi dan M Basri akan menjalani sidang putusan di PN Tanjungkarang pada Kamis (25/5).
Sebelumnya, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri.
Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
Eks Rektor Unila tersebut, hadir di PN Tanjungkarang, pukul 9.20 WIB bersama dua terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri menggunakan mobil tahanan.
"Ya harapan yang terbaik. Mohon doanya pada semua," ujar, Karomani sambil berlalu ke ruang tahanan sementara di PN Tanjungkarang sebelum mulai sidang putusan.
Dijadwalkan tiga terdakwa kasus suap PMB Unila Tahun 2022, yaitu Karomani, Heryandi dan M Basri akan menjalani sidang putusan di PN Tanjungkarang pada Kamis (25/5).
Sebelumnya, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri.
Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.