Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengimbau sekolah yang ada di wilayahnya tidak melakukan penahanan ijazah milik siswa.
"Penahanan ijazah yang sempat terjadi kemarin sudah terselesaikan, dan dua siswa sekolah menengah atas (SMA) tersebut telah mendapatkan ijazahnya," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan untuk mencegah adanya tindakan penahanan ijazah seperti yang terjadi di SMAN 5 Bandarlampung beberapa waktu lalu, pihaknya telah menerbitkan imbauan kepada semua sekolah.
"Untuk mencegah sekolah melakukan penahanan ijazah, kemarin sudah dikeluarkan surat yang menginstruksikan sekolah segera memberikan ijazah kepada siswanya," katanya.
Selanjutnya sekolah juga harus menginventarisir ijazah yang belum diambil siswanya agar dapat segera diberikan.
"Serta bagi yang tidak mampu segera diberikan, tidak dipungut biaya, sebab yang jadi permasalahan kemarin adalah masalah tunggakan uang komite," ucapnya.
Dia menjelaskan bagi siswa yang masuk kategori tidak mampu pada awal penerimaan siswa baru dapat melampirkan keterangan tidak mampu, sehingga bisa mendapatkan keringanan pembayaran.
"Uang komite ini sebenarnya diberikan untuk membiayai salah satunya guru honorer yang ada di sekolah, namun untuk penentuan nominal semua harus disepakati melalui rapat komite saat pendaftaran ulang," kata dia.
Menurut dia bagi siswa kurang mampu dapat dilakukan sistem subsidi silang, setelah mengajukan surat keterangan tidak mampu.
"Yang tidak mampu dapat dibiayai dari bantuan operasional sekolah daerah (BOSDa), sebab kondisi keuangan keluarga dapat berubah-ubah dan kita ingin siswa tetap mendapatkan pendidikannya dengan baik," ucap dia lagi.
Sebelumnya di Lampung tepatnya di Kota Bandarlampung sempat terjadi penahanan ijazah milik dua siswi SMA oleh sekolah, akibat adanya tunggakan pembayaran uang komite sebesar Rp7 juta. Dan kini kedua siswa tersebut telah memperoleh ijazahnya setelah dilakukan mediasi.
"Penahanan ijazah yang sempat terjadi kemarin sudah terselesaikan, dan dua siswa sekolah menengah atas (SMA) tersebut telah mendapatkan ijazahnya," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan untuk mencegah adanya tindakan penahanan ijazah seperti yang terjadi di SMAN 5 Bandarlampung beberapa waktu lalu, pihaknya telah menerbitkan imbauan kepada semua sekolah.
"Untuk mencegah sekolah melakukan penahanan ijazah, kemarin sudah dikeluarkan surat yang menginstruksikan sekolah segera memberikan ijazah kepada siswanya," katanya.
Selanjutnya sekolah juga harus menginventarisir ijazah yang belum diambil siswanya agar dapat segera diberikan.
"Serta bagi yang tidak mampu segera diberikan, tidak dipungut biaya, sebab yang jadi permasalahan kemarin adalah masalah tunggakan uang komite," ucapnya.
Dia menjelaskan bagi siswa yang masuk kategori tidak mampu pada awal penerimaan siswa baru dapat melampirkan keterangan tidak mampu, sehingga bisa mendapatkan keringanan pembayaran.
"Uang komite ini sebenarnya diberikan untuk membiayai salah satunya guru honorer yang ada di sekolah, namun untuk penentuan nominal semua harus disepakati melalui rapat komite saat pendaftaran ulang," kata dia.
Menurut dia bagi siswa kurang mampu dapat dilakukan sistem subsidi silang, setelah mengajukan surat keterangan tidak mampu.
"Yang tidak mampu dapat dibiayai dari bantuan operasional sekolah daerah (BOSDa), sebab kondisi keuangan keluarga dapat berubah-ubah dan kita ingin siswa tetap mendapatkan pendidikannya dengan baik," ucap dia lagi.
Sebelumnya di Lampung tepatnya di Kota Bandarlampung sempat terjadi penahanan ijazah milik dua siswi SMA oleh sekolah, akibat adanya tunggakan pembayaran uang komite sebesar Rp7 juta. Dan kini kedua siswa tersebut telah memperoleh ijazahnya setelah dilakukan mediasi.