Pesisir Barat (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat, Polda Lampung menangkap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Pekon (Desa) Sukamulya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat pada Rabu.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopariansyah membenarkan bahwa telah mengamankan seorang pria yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, R (16).
"Iya benar ada seorang laki-laki dengan inisial HT(43) dengan alamat Dusun Lintik, Pekon Sukamulya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, karena telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Dusun Lintik, Pekon Sukamulya, Kecamatan Lemong," kata AKP Riki Nopariansyah, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Rabu.
Ia mengatakan, menurut keterangan dari korban, pelaku tersebut telah menyetubuhi dirinya sebanyak empat kali.
"Persetubuhan itu sudah 4 kali yaitu 2 kali di dalam rumah pelaku, kemudian 2 kali di kebun yang tidak jauh dari rumah pelaku, kemudian perbuatan cabul 1 kali yang dilakukan oleh pelaku pada saat perjalanan dari Lampung Utara, menuju Pesisir Barat sempat berhenti di kebun yang ada gubuk kosong," kata dia.
Dia menjelaskan modus operandi pelaku melakukan perbuatan itu, yakni dengan cara membujuk rayu akan memberikan sejumlah uang dan akan membelikan sebuah sepeda motor baru dari dealer, serta akan membelikan sebuah handphone, sehingga korban mengikuti kemauan pelaku.
Dia mengatakan, setelah adanya laporan dan telah ditemukan bukti yang cukup, tim Polres Pesisir Barat langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku.
"Pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 pukul 18.00 WIB, tim mendapat informasi pelaku berada di rumahnya, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki laki inisial HT di rumahnya," ujar dia.
Dari terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak kayu, uang palsu pecahan Rp100.000 di dalam plastik bening sebanyak 88 lembar, uang palsu pecahan Rp100.000 di dalam kantung plastik hitam sebanyak 210 lembar, 1 pucuk senapan angin pompa warna hitam, 1 pucuk senapan angin tabung gas warna hitam, 1 replika pistol jenis FN warna hitam, 1 replika pistol revolver warna hitam gagang warna hitam, 1 replika pistol revolver warna hitam gagang warna cokelat.
Selanjutnya, 2 buah peluru aktif berkaliber 9 mm, 8 buah peluru aktif berkaliber 22 mm, 4 buah selongsong peluru, 1 buah rambut palsu, 1 buah topeng wajah, 6 buah piring tatakan gelas, 1 pecut tasbih warna hitam, 1 buah teko warna emas, 1 gelang perhiasan, 2 hiasan akrilik, 3 kantung plastik dengan tiap plastiknya berisikan kertas kuning bertuliskan huruf Arab tinta merah.
Kemudian, lipatan kertas warna merah metalik, dan 1 buah tabung ampul berisikan cairan warna merah, 1 bilah keris beserta sarung warna hitam, 1 buah sarung keris warna hitam, 1 ujung tombak warna emas yang diduga barang tersebut digunakan untuk bujuk rayu korban.
Riki menambahkan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Barat dan dalam kasus ini masih kita kembangkan siapa tahu ada korban korban lain yang dilakukan oleh pelaku yang korbannya belum berani melapor ke polisi.
"Untuk sementara pelaku kita jerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," katanya pula.
Baca juga: Polisi ungkap kasus persetubuhan terhadap anak tiri di Tanggamus Lampung
Baca juga: Polisi ungkap kasus persetubuhan terhadap anak tiri di Lampung Barat