Lampung Barat (ANTARA) - Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di Pekon (Desa) Kegeringan Kecamatan BatuBrak, Kabupaten Lampung Barat,

"Terduga pelaku persetubuhan UY (33), yang merupakan suami siri dari NA (23), warga Pekon Kegeringan," kata Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan di Lampung Barat Jumat (24/2).

Dia mengatakan pelaku tega melakukan perbuatan keji tersebut terhadap anak tirinya yang masih berusia tiga tahun

"Korban persetubuhan terhadap anak AR (3), merupakan anak dari NA tersebut," kata dia.

Dirinya menjelaskan, kejadian persetubuhan tersebut, terjadi bulan Januari 2023, pada saat ibu korban merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang merasa kesakitan dan bengkak pada area kemaluan korban.

"Kemudian ibu korban (NA) menanyakan kepada anaknya siapa yang melakukan, kemudian anak korban menjawab "bapak di tempat tidur," ujar dia.

Setelah kejadian itu NA menanyakan kepada UY yang merupakan suaminya perihal kejadian yang dialami anaknya, namun UY yang juga ayah tiri korban menjawab tidak mengetahui dan mengatakan kepada NA untuk tidak cerita kepada orang lain.

"Akan tetapi pada hari Sabtu (18/02), Pelaku UY melakukan kembali perbuatan yang sama terhadap korban AR (3)," Ungkap Ari.

Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat dengan dasar Laporan polisi nomor: LP / B / 16 / II / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES LAMPUNG BARAT/ POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Februari 2023.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pada hari Kamis Unit PPA ( pelayanan perempuan dan  anak)  yang dipimpin oleh Ipda Baskoro budihardjo, melakukan penangkapan terhadap pelaku UY di rumahnya beserta barang bukti  pakaian korban warna pink dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.


Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024