Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup
Selasa, 9 Mei 2023 14:14 WIB
Teddy Minahasa sedang mendengar putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023). ANTARA/Risky Syukur
Jakarta (ANTARA) - Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Eks Direktur Komersial PGN divonis 6 tahun penjara terbukti korupsi jual beli gas
13 January 2026 5:20 WIB
Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam kasus penembakan polisi di Waykanan
11 August 2025 14:22 WIB
Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara atas kasus judi sabung ayam di Waykanan
11 August 2025 11:44 WIB
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara, terbukti korupsi dalam kasus impor gula
18 July 2025 18:37 WIB
Dua petinggi smelter swasta divonis delapan tahun penjara di perkara timah
23 December 2024 19:09 WIB, 2024
Terpopuler - Kriminalitas
Lihat Juga
Bareskrim ambil alih kasus narkoba dibuang pemilik di tol jalur Trans Sumatera
24 November 2025 11:21 WIB