Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima laporan pengaduan terkait penggelembungan atau mark up perjalanan dinas dalam dan luar kota pada Kantor DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021.

"Iya benar, kami sedang menangani laporan pengaduan tentang perjalanan Dinas pada DPRD kabupaten Tanggamus Tahun 2021," kata Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto melalui Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan untuk saat ini, laporan pengaduan tentang perjalanan dinas tersebut baru masuk tahap penyelidikan. Ke depan, lanjut dia, pihaknya nya akan melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait adanya mark up tersebut.

"Secepatnya akan kita kabar kan selanjutnya. Saat ini baru masuk tahap penyelidikan dan akan kita kabarkan," kata dia.

Pewarta : Adam
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024