Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan melalukan pembatasan operasional kendaraan truk tronton angkutan barang bertonase besar yang hendak melintas di ruas jalan dalam Kota Palembang.

Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumsel Fansyuri di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa rujukan pembatasan operasional kendaraan truk tronton angkutan bertonase besar itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2019.

Pada peraturan wali kota (perwali) tersebut salah satunya memerintahkan bahwa truk angkutan barang hanya boleh beroperasi melintasi jalan dalam Kota Palembang mulai 21.00 hingga 06.00 WIB.

"Di luar waktu yang ditentukan, kendaraan truk  sama sekali dilarang melintasi jalan dalam kota, dan diarahkan berhenti sejenak (menempati kantung parkir, red.) karena jika tidak akan membahayakan warga lain sebagai sesama pengguna jalan," kata dia.

Namun, kata dia, meski telah disosialisasikan melalui surat tertulis kepada para pimpinan penyedia jasa truk dan tronton angkutan barang, fakta temuan di lapangan mereka tetap melintas di jalan dalam kota.

Untuk itu, Dinas Perhubungan menemukan truk angkutan barang seperti kontainer industri masuk ke Palembang melintasi Jalan Noerdin Pandji, Jalan M.P. Mangkunegara, kemudian Simpang Patal dan kawasan Pelabuhan Boom Baru.

Maka, melihat situasi di lapangan, Fansyuri mengatakan bahwa pihaknya mempertegas ketentuan perwali itu dengan menerjunkan petugas gabungan dari dinas perhubungan, TNI/Polri setempat untuk melaksanakan penindakan bagi pengendara yang melanggar pembatasan operasional kendaraan truk tronton angkutan barang.

"Ketika terjadi pelanggaran, ada penindakan, aturannya pun jelas berpedoman pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan, bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa dikandangkan," tegasnya.
 

Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024