Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Bengkulu memberikan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah kepada 1.561 narapidana yang berada di seluruh lapas dan rutan di wilayah tersebut.
"Pada perayaan Idul Fitri kali ini sebanyak 1.561 narapidana di wilayah Provinsi Bengkulu menerima remisi khusus," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu Yan Rusmanto di Kota Bengkulu, Sabtu.
Ia menyebutkan bahwa sebanyak 1.008 orang narapidana yang mendapatkan remisi RK 1 dan sekitar 2 orang yang mendapatkan remisi RK 2.
Kemudian sebanyak 551 narapidana khusus PP 99 tahun 2012 dengan rincian kasus narkotika RK 1 sekitar 527 dan kasus korupsi dengan RK 1 yaitu 23 narapidana dan RK 2 sekitar 1 orang.