Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Polres Aceh Utara membubarkan balap liar serta mengamankan 48 sepeda motor yang terlibat aksi tersebut di kawasan Jalan Line, Desa Nibong Baroh, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera di Aceh Utara, Rabu, mengatakan balap liar dilakukan sejumlah remaja tersebut mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama saat menjalankan ibadah puasa.

"Selain mengamankan 48 sepeda motor, petugas juga menahan puluhan orang yang terlibat. Pelaku balap liar ini mayoritas kalangan remaja," kata Deden Heksaputera.

Deden Heksaputera mengatakan penertiban balap liar tersebut merupakan tindakan atau upaya polisi untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas saat bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Menurut Deden Heksaputera, balapan liar di kawasan Jalan Line selama Ramadhan meresahkan warga. Selain mengganggu kenyamanan juga berpotensi membahayakan penguna jalan lainnya.
 

Pewarta : M.Haris Setiady Agus
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024