Kabupaten Bengkulu Tengah (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Bengkulu Tengah menangkap SA (22) karena telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya berusa enam tahun sekitar tiga kali.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah AKP Wahyu Wijayanta mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku SA pada anaknya yaitu pada 29 Desember 2022, 26 Januari 2023 dan 2 Februari 2023.
 
"Berdasarkan keterangan tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali di rumahnya saat kondisi rumah sepi," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis.
 
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa korban sudah tiga kali mendapatkan perlakuan tersebut di rumah pelaku, kolam belakang rumah tetangga dan ada di kamar mandi.
 
Ia menyebutkan, perbuatan pelaku SA tersebut diketahui oleh pihak keluarga setelah korban ada merasakan kesakitan dan sempat di bawa ke rumah sakit yang berada di Kota Bengkulu.
 
Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah langsung penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Talang Empat.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (3) junto pasal 76 huruf D undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
 
"Oleh karena itu pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu Tengah," katanya.
 
Lanjut Wahyu, pihaknya telah menyita barang bukti berupa pakaian korban anak, pakaian pelaku, bantal dan seprai kamar pelaku serta meminta korban melakukan visum.

Pewarta : Anggi Mayasari
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024