Pesisir Barat (ANTARA) - Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kabel PLN di Gudang PLN, Labuhan Jukung, Pekon (Desa) Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
"Sebanyak empat pelaku pencurian kabel PLN ditangkap tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat, pada 18 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, di Pesisir Barat, Minggu.
Adapun pelaku yang telah diamankan yaitu berinisial AF (40), alamat Tanah Lapang Pasar Mulya Selatan Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah, F (39) alamat Belakang BRI Pasar Tengah Kelurahan Pasar Kota Krui, FH (39) alamat Dusun Sukamaju Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, dan J (42) alamat Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 06 Maret 2023 sekira jam 21.00 WIB Pelapor Roni (34) dihubungi Bima yang ada di Gudang PLN Kantor Jaya Krui Unit layanan pelanggan Liwa di Krui memberitahukan bahwa alat PLN yang diletakkan di Gudang PLN Kantor Jaya Krui Unit layanan pelanggan Liwa di Krui berupa kabel hitam merk NYY ukuran 1x150 mm sepanjang 320 meter yang sudah terpotong sepanjang 10 meter untuk pemasangan gardu PLN dan kabel hitam merk NYY ukuran 1x70mm sepanjang 192 meter,yang sudah terpotong sepanjang 08 meter untuk pemasangan gardu PLN tersebut sudah tidak ada.
Dari Kejadian tersebut PT Delapan Cahaya Metro mengalami kerugian sebesar Rp350 juta. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat.
Dengan dasar laporan tersebut tim Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan mulai dari melakukan cek TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan,
Setelah itu tim mendapatkan informasi ada terduga pelaku inisial AF (40) yang di curigai telah melakukan pencurian kabel tersebut, team langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumah nya di Tanah Lapang Pasar Mulya Kelurahan Pasar Krui,
Pelaku mengakui perbuatannya melakukan bersama dengan FR dan FH Kemudian menjual kepada saudara JO, tim tidak butuh waktu lama berhasil mengamankan tiga Pelaku lainnya, setelah itu Tim Tekab 308 presisi membawa terduga pelaku ke Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu Pelaku berinisial (AF) masuk ke dalam gudang PLN kemudian menyiapkan kabel yang akan diambil dengan cara didekatkan ke lubang ventilasi gudang kemudian pelaku (AF) bersama pelaku inisial (FR) menarik kabel melalui ventilasi gudang tersebut kemudian kabel dibawa ke rumah AF lalu dikupas dan diambil tembaga nya kemudian pelaku inisial AF menjual barang hasil curian tersebut ke saudara (JO),
Pelaku AF mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian kabel tersebut, diakui yang pertama dia berhasil jual Rp300 ribu, yang kedua Rp300 ribu, yang ke tiga Rp800 ribu yang ke empat Rp800 ribu dan pencurian yang kelima hasil penjualan Rp4 juta.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Buah Kater berwarna Merah, dua Lar Kulit Kabel masing-masing sepanjang 10 meter.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Riki menambahkan pesan dari Kapolres Pesisir Barat selalu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga lingkungan masing-masing, kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, mari kita cegah kesempatan para pelaku dengan cara waspada dan mengunci kediaman masing-masing setiap saat.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Sebanyak empat pelaku pencurian kabel PLN ditangkap tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat, pada 18 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, di Pesisir Barat, Minggu.
Adapun pelaku yang telah diamankan yaitu berinisial AF (40), alamat Tanah Lapang Pasar Mulya Selatan Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah, F (39) alamat Belakang BRI Pasar Tengah Kelurahan Pasar Kota Krui, FH (39) alamat Dusun Sukamaju Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, dan J (42) alamat Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 06 Maret 2023 sekira jam 21.00 WIB Pelapor Roni (34) dihubungi Bima yang ada di Gudang PLN Kantor Jaya Krui Unit layanan pelanggan Liwa di Krui memberitahukan bahwa alat PLN yang diletakkan di Gudang PLN Kantor Jaya Krui Unit layanan pelanggan Liwa di Krui berupa kabel hitam merk NYY ukuran 1x150 mm sepanjang 320 meter yang sudah terpotong sepanjang 10 meter untuk pemasangan gardu PLN dan kabel hitam merk NYY ukuran 1x70mm sepanjang 192 meter,yang sudah terpotong sepanjang 08 meter untuk pemasangan gardu PLN tersebut sudah tidak ada.
Dari Kejadian tersebut PT Delapan Cahaya Metro mengalami kerugian sebesar Rp350 juta. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat.
Dengan dasar laporan tersebut tim Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan mulai dari melakukan cek TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan,
Setelah itu tim mendapatkan informasi ada terduga pelaku inisial AF (40) yang di curigai telah melakukan pencurian kabel tersebut, team langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumah nya di Tanah Lapang Pasar Mulya Kelurahan Pasar Krui,
Pelaku mengakui perbuatannya melakukan bersama dengan FR dan FH Kemudian menjual kepada saudara JO, tim tidak butuh waktu lama berhasil mengamankan tiga Pelaku lainnya, setelah itu Tim Tekab 308 presisi membawa terduga pelaku ke Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu Pelaku berinisial (AF) masuk ke dalam gudang PLN kemudian menyiapkan kabel yang akan diambil dengan cara didekatkan ke lubang ventilasi gudang kemudian pelaku (AF) bersama pelaku inisial (FR) menarik kabel melalui ventilasi gudang tersebut kemudian kabel dibawa ke rumah AF lalu dikupas dan diambil tembaga nya kemudian pelaku inisial AF menjual barang hasil curian tersebut ke saudara (JO),
Pelaku AF mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian kabel tersebut, diakui yang pertama dia berhasil jual Rp300 ribu, yang kedua Rp300 ribu, yang ke tiga Rp800 ribu yang ke empat Rp800 ribu dan pencurian yang kelima hasil penjualan Rp4 juta.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Buah Kater berwarna Merah, dua Lar Kulit Kabel masing-masing sepanjang 10 meter.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Riki menambahkan pesan dari Kapolres Pesisir Barat selalu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga lingkungan masing-masing, kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, mari kita cegah kesempatan para pelaku dengan cara waspada dan mengunci kediaman masing-masing setiap saat.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.