Bandarlampung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Selatan memberikan penghargaan kepada Lapas Narkotika Kelas IIA sebagai lapas bebas dari peredaran ponsel, pungutan liar, dan peredaran narkoba.

"Kami berikan penghargaan ini berdasarkan hasil pemantauan, penggeledahan kamar hunian, 
evaluasi, dan pelaksanaan tes urine secara acak terhadap pegawai serta warga binaan yang dilaksanakan oleh jajaran BNNK Lampung Selatan bersama tim gabungan TNI-Polri," kata Kepala BNN Lampung Selatan, AKBP Ikhlas di Lampung Selatan, Senin.

Dia melanjutkan kegiatan razia gabungan yang digelar pekan lalu tersebut merupakan bentuk sinergitas antar penegak hukum dan sebagai tindak lanjut dari sinergi kementerian/lembaga di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan.

"Kami lakukan penggeledahan di sejumlah blok hunian warga binaan dan tidak kami temukan adanya barang-barang terlarang seperti narkoba. Kami juga melakukan penggeledahan badan serta melakukan tes urine terhadap 40 warga binaan dan pegawai setempat yang hasilnya negatif," kata dia.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Porman Siregar mengatakan, upaya yang dilakukan merupakan suatu komitmen untuk terus memberantas peredaran ponsel,pungutan liar, dan juga peredaran narkoba.

“Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban guna mewujudkan komitmen ‘Zero Halinar’ atau tidak adanya handphone, pungutan liar, dan narkoba. Salah satunya kami melaksanakan razia rutin dan juga razia gabungan bersama BNN, kepolisian, TNI, dan penegak hukum lainnya," katanya.

Ia menambahkan ke depan penghargaan tersebut menjadi motivasi dan semangat bagi 
seluruh petugas di Lapas Narkotika untuk bekerja dengan baik serta menjunjung tinggi integritas.

“Capaian ini tidak terlepas dari peran serta seluruh petugas di mana saling bahu-membahu untuk mewujudkan kondisi Lapas yang aman, tertib, dan bersih dari barang terlarang seperti narkoba," katanya lagi.

Pewarta : Adam
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024