Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.
"Hari ini ada penetapan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi DLH. Nanti akan disampaikan langsung oleh Aspidsus terkait ketiga tersangka tersebut," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, Senin.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan ketiga tersangka itu berinisial SH selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tahun 2019-2021, HF selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, dan HY selaku pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung.
"Kita tetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti," katanya.
Dia melanjutkan ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kemudian subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata dia.
Hutamrin menambahkan dalam perkara tersebut kerugian negara mencapai sebesar Rp6 miliar. Untuk ke depan, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah khusus terhadap ketiga orang tersangka untuk dilakukan pendalaman.
"Ke depan kami akan lakukan pemeriksaan khusus terhadap ketiganya. Terkait peran-peran mereka akan kita sampaikan pada proses penyidikan. Selanjutnya ditahan atau tidaknya itu kewenangan penyidik, saya tidak bisa umumkan sekarang ditahan atau tidaknya," katanya.
"Hari ini ada penetapan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi DLH. Nanti akan disampaikan langsung oleh Aspidsus terkait ketiga tersangka tersebut," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, Senin.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan ketiga tersangka itu berinisial SH selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tahun 2019-2021, HF selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, dan HY selaku pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung.
"Kita tetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti," katanya.
Dia melanjutkan ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kemudian subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata dia.
Hutamrin menambahkan dalam perkara tersebut kerugian negara mencapai sebesar Rp6 miliar. Untuk ke depan, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah khusus terhadap ketiga orang tersangka untuk dilakukan pendalaman.
"Ke depan kami akan lakukan pemeriksaan khusus terhadap ketiganya. Terkait peran-peran mereka akan kita sampaikan pada proses penyidikan. Selanjutnya ditahan atau tidaknya itu kewenangan penyidik, saya tidak bisa umumkan sekarang ditahan atau tidaknya," katanya.