Pesisir Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat akan menutup CV Johan Farm perusahaan tambak udang, yang berada di Desa Way Jambu, kecamatan Pesisir Utara, atas dugaan pencemaran lingkungan dan lokasi perusahaan berada di zona wisata,
"Sanksi yang kita lakukan, yaitu penutupan CV Johan Farm tersebut, karena sudah melanggar peraturan daerah," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Jon Edwar, Kamis.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh CV Johan Farm tersebut, ialah zona lokasi perusahaan tersebut berada di zona wisata bukan di zona industri.
Dia menjelaskan, yang masuk dalam zona industri atau perizinan pembangunan tambak udang, hanya boleh dilakukan di Kecamatan Ngaras dan Bengkunat, sedangkan selain dari dua Kecamatan tersebut, masuk dalam zona pariwisata sehingga tidak boleh dijadikan tempat usaha tambak udang.
"Karena tidak sesuai dengan Peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah," kata dia.
Jadi secara umum, CV Johan Farm tersebut telah melanggar ketentuan daerah, dan perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin operasi.
"Tambak itu sejak 2019 bulan November sudah tutup oleh pemda operasionalnya. Jadi pemda tidak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apapun setelah itu," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Barat, Husni Aripin mengatakan, pihaknya akan segera turun ke lapangan guna untuk mengambil sampel dan melakukan uji laboratorium terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang di sebabkan oleh operasional CV Johan Farm tersebut.
"Untuk turun langsung ke lokasi akan kami koordinasikan dengan OPD terkait termasuk camat dan peratin dan kalau memang terbukti ada pencemaran di buktikan dengan hasil uji laboratorium akan kita tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Husni.
"Sanksi yang kita lakukan, yaitu penutupan CV Johan Farm tersebut, karena sudah melanggar peraturan daerah," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Jon Edwar, Kamis.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh CV Johan Farm tersebut, ialah zona lokasi perusahaan tersebut berada di zona wisata bukan di zona industri.
Dia menjelaskan, yang masuk dalam zona industri atau perizinan pembangunan tambak udang, hanya boleh dilakukan di Kecamatan Ngaras dan Bengkunat, sedangkan selain dari dua Kecamatan tersebut, masuk dalam zona pariwisata sehingga tidak boleh dijadikan tempat usaha tambak udang.
"Karena tidak sesuai dengan Peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah," kata dia.
Jadi secara umum, CV Johan Farm tersebut telah melanggar ketentuan daerah, dan perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin operasi.
"Tambak itu sejak 2019 bulan November sudah tutup oleh pemda operasionalnya. Jadi pemda tidak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apapun setelah itu," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Barat, Husni Aripin mengatakan, pihaknya akan segera turun ke lapangan guna untuk mengambil sampel dan melakukan uji laboratorium terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang di sebabkan oleh operasional CV Johan Farm tersebut.
"Untuk turun langsung ke lokasi akan kami koordinasikan dengan OPD terkait termasuk camat dan peratin dan kalau memang terbukti ada pencemaran di buktikan dengan hasil uji laboratorium akan kita tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Husni.