Bandarlampung (ANTARA) - Saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022,Marzani meminta bantuan Herman HN memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran Unila karena yang bersangkutan merupakan eks Wali Kota Bandarlampung dua periode.
"Ya, saya pernah menitipkan anak untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung, dengan minta bantuan Pak Herman HN untuk menghubungi Budi Sutomo," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat itu saat menjadi saksi atas terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri dalam sidang lanjutan Kasus Suap PMB Unila 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan meminta tolong kepada Herman HN karena mantan pejabat publik dan memiliki banyak jaringan.
"Jadi sebelum SBMPTN saya datang menemui Herman HN bersama anak dan istri minta tolong. Kemudian Pak Herman HN bilang nanti dicoba dulu, terus saya kasih kontak Budi Sutomo ke dia," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan inisiatif sendiri menitipkan uang sebesar Rp250 juta untuk sumbangan apabila anaknya masuk Unila kepada Herman HN melalui ajudannya Yayan.
"Kemudian pas pengumuman SBMPTN, anak saya tidak lulus. Kemudian ajudan pak Herman menghubungi bahwa dapat masukan dari Budi Sutomo untuk daftar lewat jalur mandiri," kata dia.
Dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022, JPU KPK menghadirkan enam saksi, yaitu Anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandarlampung dua periode Herman HN, ajudan Wali Kota Bandarlampung dua periode Yanyan, ibu rumah tangga Arneta dan Ema Misriani, kemudian Mardiana S.T.
Namun hanya tiga saksi yang hadir untuk bersaksi atas tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri yakni Marzani, Arneta dan Ema Misriani, sedangkan tiga lainnya yaitu Herman HN, Yanyan, dan Mardiana tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022.
"Ya, saya pernah menitipkan anak untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung, dengan minta bantuan Pak Herman HN untuk menghubungi Budi Sutomo," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat itu saat menjadi saksi atas terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri dalam sidang lanjutan Kasus Suap PMB Unila 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan meminta tolong kepada Herman HN karena mantan pejabat publik dan memiliki banyak jaringan.
"Jadi sebelum SBMPTN saya datang menemui Herman HN bersama anak dan istri minta tolong. Kemudian Pak Herman HN bilang nanti dicoba dulu, terus saya kasih kontak Budi Sutomo ke dia," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan inisiatif sendiri menitipkan uang sebesar Rp250 juta untuk sumbangan apabila anaknya masuk Unila kepada Herman HN melalui ajudannya Yayan.
"Kemudian pas pengumuman SBMPTN, anak saya tidak lulus. Kemudian ajudan pak Herman menghubungi bahwa dapat masukan dari Budi Sutomo untuk daftar lewat jalur mandiri," kata dia.
Dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022, JPU KPK menghadirkan enam saksi, yaitu Anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandarlampung dua periode Herman HN, ajudan Wali Kota Bandarlampung dua periode Yanyan, ibu rumah tangga Arneta dan Ema Misriani, kemudian Mardiana S.T.
Namun hanya tiga saksi yang hadir untuk bersaksi atas tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri yakni Marzani, Arneta dan Ema Misriani, sedangkan tiga lainnya yaitu Herman HN, Yanyan, dan Mardiana tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022.