Bandarlampung (ANTARA) - Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulangbawang, Evi Daryanti mengaku turut menitipkan anaknya agar bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila.
"Saya menghubungi Budi Sutomo karena dia teman lama saya," katanya saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universifas Lampung, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan, usai anaknya lolos masuk FK Unila, kemudian Budi Sutomo mendatangi rumahnya untuk meminta infak keperluan pembangunan gedung NU.
"Satu minggu setelah lulus, Budi datang ke rumah saya dan bicara, katanya ada infak untuk NU. Saya serahkan di rumah saya saat tidak ada suami sebesar Rp150 juta," kata dia.
PNS Evi Daryanti yang merupakan seorang staf di Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang menjadi saksi dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila dengan melibatkan tiga terdakwa yakni Prof Dr Karomani, Heriyandi, dan M Basri.
Selain saksi Evi Daryanti, ada tiga saksi lainnya yang telah dimintai keterangan terlebih dahulu. Mereka adalah dr Ruskandi SpA, saksi Tugiyono selaku dosen di Unila, dan Evi Kurniawati selaku dosen Fakultas Kedokteran yang juga Kepala Poliklinik Unila.
Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Sementara pihak swasta yang didakwa sebagai pemberi suap, Andi Desfiandi telah divonis hukuman kurungan penjara selama 16 bulan.
"Saya menghubungi Budi Sutomo karena dia teman lama saya," katanya saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universifas Lampung, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan, usai anaknya lolos masuk FK Unila, kemudian Budi Sutomo mendatangi rumahnya untuk meminta infak keperluan pembangunan gedung NU.
"Satu minggu setelah lulus, Budi datang ke rumah saya dan bicara, katanya ada infak untuk NU. Saya serahkan di rumah saya saat tidak ada suami sebesar Rp150 juta," kata dia.
PNS Evi Daryanti yang merupakan seorang staf di Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang menjadi saksi dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila dengan melibatkan tiga terdakwa yakni Prof Dr Karomani, Heriyandi, dan M Basri.
Selain saksi Evi Daryanti, ada tiga saksi lainnya yang telah dimintai keterangan terlebih dahulu. Mereka adalah dr Ruskandi SpA, saksi Tugiyono selaku dosen di Unila, dan Evi Kurniawati selaku dosen Fakultas Kedokteran yang juga Kepala Poliklinik Unila.
Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Sementara pihak swasta yang didakwa sebagai pemberi suap, Andi Desfiandi telah divonis hukuman kurungan penjara selama 16 bulan.