Pemkot Bandarlampung segel Kafe Angel's Wing
Sabtu, 4 Februari 2023 19:41 WIB
Resto dan Kafe Angel's Wing disegel oleh Pemkot Bandarlampung, karena tidak sesuai dengan perizinannya. ANTARA/Dian Hadiyatna.
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyegel Kafe Angel's Wing yang baru beroperasi satu hari, karena terdapat penyalahgunaan operasi perizinannya.
"Ini (Angel's Wing) kami segel karena izin yang dimaksudkan dengan pelaksanaan kafe di lapangan tidak sesuai," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Sabtu malam.
Dia menegaskan dalam waktu dekat pemkot setempat belum akan mengadakan evaluasi terkait penyegelan lokasi usaha yang berada sepanjang Jalan Radin Intan hingga Jalan Sriwijaya Bandarlampung atau di pusat kota.
"Izin kafenya resto dan kafe, tapi di lapangan dalamnya ada minuman keras dan jam operasinya juga melebih dari batas waktu yang ditentukan. Karena izinnya kafe dan resto, maka dari itu kami izinkan ternyata semua dilanggar jam operasi hingga pukul 04.00 WIB. Oleh karena itu kami segel hingga waktu yang belum ditentukan," katanya pula.
Baca juga: Pemkot tutup kafe Tokyo Space
Baca juga: Pemkot Bandarlampung tutup Kafe Tokyo Space karena langgar PPKM
"Ini (Angel's Wing) kami segel karena izin yang dimaksudkan dengan pelaksanaan kafe di lapangan tidak sesuai," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Sabtu malam.
Dia menegaskan dalam waktu dekat pemkot setempat belum akan mengadakan evaluasi terkait penyegelan lokasi usaha yang berada sepanjang Jalan Radin Intan hingga Jalan Sriwijaya Bandarlampung atau di pusat kota.
"Izin kafenya resto dan kafe, tapi di lapangan dalamnya ada minuman keras dan jam operasinya juga melebih dari batas waktu yang ditentukan. Karena izinnya kafe dan resto, maka dari itu kami izinkan ternyata semua dilanggar jam operasi hingga pukul 04.00 WIB. Oleh karena itu kami segel hingga waktu yang belum ditentukan," katanya pula.
Baca juga: Pemkot tutup kafe Tokyo Space
Baca juga: Pemkot Bandarlampung tutup Kafe Tokyo Space karena langgar PPKM
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Bandarlampung
Lihat Juga
Kodam XXI/Radin Inten gelar salat gaib untuk doakan korban longsor Cisarua
27 January 2026 18:35 WIB