Bandarlampung (ANTARA) - Tim Pemeriksa Kantor Pajak Pratama (KPP) Metro mengaku menggunakan "siasat" untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak tiga perusahaan agen Gas LPG 3 kilogram bersubsidi.
Hal tersebut dikatakan kuasa pajak perusahaan agen LPG 3 kilogram subsidi, Henry K Yuza dalam pertemuan bersama tim pemeriksaan KKP Metro untuk penandatanganan Berita Acara Pembahasan (BAP) akhir.
"Dalam pertemuan, kami konfirmasi kembali terkait statemen siasat itu mereka dalam hal ini supervisi atas nama Kemal mengatakan tak masalah dan apa yang salah dengan statement itu," katanya di Metro, Senin.
Dia melanjutkan KPP Metro memiliki dua tim pemeriksa. Pihaknya sempat menanyakan kepada salah satu tim pemeriksa atas nama Kemal terkait alasan tidak mengikuti hasil putusan Tim Quality Assurance (QA) Kanwil DJP dan memutuskan bahwa mereka tidak sepakat dengan Kanwil DJP dengan Pasal 8A secara menyeluruh yaitu ayat 1 dan 2.
"Sejak awal dalam pertemuan tanggal 20 Januari 2023, mereka malah berstatement siasat adalah dasar kami. Berarti sama saja mereka tidak memakai aturan," kata dia.
Hendri menambahkan menurut dia, sejauh ini apa yang telah dilakukan Tim Pemeriksa KPP Pratama Metro sama sekali telah melanggar. Di antaranya, mulai dari pemanggilan yang mendadak melalui WhatsApp dan Email yang tidak berdasar kepada tatacara pemeriksaan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Sebenarnya masih banyak kejanggalan-kejanggalan lainnya yang belum terungkap. Tapi kami masih belum mempermasalahkan nya, dan nanti jika sengketa pajak berlanjut akan kita uji lagi. Manakah yang benar putusan Tim QA Kanwil DJP atau pendapat Tim KPP Pratama Metro. Karena ini sengketa yuridis tentunya ada salah satu yang melakukan perbuatan melawan hukum," kata dia lagi.
Sampai hari ini, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Metro mengabaikan hasil putusan Tim Quality Assurance (QA) terhadap empat perusahaan yang merupakan agen Gas LPG 3 kilogram Subsidi yang dikeluarkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung.
Empat perusahaan wajib pajak tersebut yakni PT. Jaya Putra Utama, PT Maulana Jaya Persada, PT Kesuma Jaya Putra, dan PT Perjuangan Bersama Saudara.
Empat perusahaan itu sendiri merupakan agen LPG 3 kilogram bersubsidi untuk rakyat miskin yang telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh KPP Pratama Metro yang seharusnya tidak bisa dipungut sebelum PMK terbit tahun 2020.
Karena memang di beberapa KPP juga sudah tidak lagi menjadikan PPN LPG 3kg Subsidi sebelum tahun 2020 sebagai objek PPN. Diantaranya KPP Kotabumi, KPP Natar, KPP Curup-Bengkulu, KPP Madya, dll
Pihak kuasa pajak empat perusahaan telah beberapa kali melakukan pembahasan QA bersama Kanwil DJP Bengkuku-Lampung dengan hasil bahwa untuk Gas LPG 3 Kilogram pajak PPN harus menggunakan nilai lain sesuai amanat pasal 8A ayat 1 dan 2.
Hal tersebut dikatakan kuasa pajak perusahaan agen LPG 3 kilogram subsidi, Henry K Yuza dalam pertemuan bersama tim pemeriksaan KKP Metro untuk penandatanganan Berita Acara Pembahasan (BAP) akhir.
"Dalam pertemuan, kami konfirmasi kembali terkait statemen siasat itu mereka dalam hal ini supervisi atas nama Kemal mengatakan tak masalah dan apa yang salah dengan statement itu," katanya di Metro, Senin.
Dia melanjutkan KPP Metro memiliki dua tim pemeriksa. Pihaknya sempat menanyakan kepada salah satu tim pemeriksa atas nama Kemal terkait alasan tidak mengikuti hasil putusan Tim Quality Assurance (QA) Kanwil DJP dan memutuskan bahwa mereka tidak sepakat dengan Kanwil DJP dengan Pasal 8A secara menyeluruh yaitu ayat 1 dan 2.
"Sejak awal dalam pertemuan tanggal 20 Januari 2023, mereka malah berstatement siasat adalah dasar kami. Berarti sama saja mereka tidak memakai aturan," kata dia.
Hendri menambahkan menurut dia, sejauh ini apa yang telah dilakukan Tim Pemeriksa KPP Pratama Metro sama sekali telah melanggar. Di antaranya, mulai dari pemanggilan yang mendadak melalui WhatsApp dan Email yang tidak berdasar kepada tatacara pemeriksaan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Sebenarnya masih banyak kejanggalan-kejanggalan lainnya yang belum terungkap. Tapi kami masih belum mempermasalahkan nya, dan nanti jika sengketa pajak berlanjut akan kita uji lagi. Manakah yang benar putusan Tim QA Kanwil DJP atau pendapat Tim KPP Pratama Metro. Karena ini sengketa yuridis tentunya ada salah satu yang melakukan perbuatan melawan hukum," kata dia lagi.
Sampai hari ini, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Metro mengabaikan hasil putusan Tim Quality Assurance (QA) terhadap empat perusahaan yang merupakan agen Gas LPG 3 kilogram Subsidi yang dikeluarkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung.
Empat perusahaan wajib pajak tersebut yakni PT. Jaya Putra Utama, PT Maulana Jaya Persada, PT Kesuma Jaya Putra, dan PT Perjuangan Bersama Saudara.
Empat perusahaan itu sendiri merupakan agen LPG 3 kilogram bersubsidi untuk rakyat miskin yang telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh KPP Pratama Metro yang seharusnya tidak bisa dipungut sebelum PMK terbit tahun 2020.
Karena memang di beberapa KPP juga sudah tidak lagi menjadikan PPN LPG 3kg Subsidi sebelum tahun 2020 sebagai objek PPN. Diantaranya KPP Kotabumi, KPP Natar, KPP Curup-Bengkulu, KPP Madya, dll
Pihak kuasa pajak empat perusahaan telah beberapa kali melakukan pembahasan QA bersama Kanwil DJP Bengkuku-Lampung dengan hasil bahwa untuk Gas LPG 3 Kilogram pajak PPN harus menggunakan nilai lain sesuai amanat pasal 8A ayat 1 dan 2.