Bandarlampung (ANTARA) - Seorang saksi bernama Fajar Pamukti Putra mengaku ikut membantu terdakwa Muhammad Basri dalam mencarikan calon mahasiswa yang akan masuk di Universitas Lampung (Unila).
Menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asril dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Selasa, ia mengatakan telah menyetor kepada terdakwa M Basri uang sebesar Rp625 juta.
Dalam keterangannya, saksi sempat beberapa kali ditegur oleh jaksa dan majelis hakim lantaran dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksian dan sering mengatakan tidak tahu hingga lupa.
"Uang itu saya serahkan ke tangan terdakwa M Basri. Beliau mengatakan nanti coba dibantu," katanya.
Saksi Fajar Pamukti Putra merupakan satu dari tujuh saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan terdakwa Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
Enam saksi lainnya yang hadir di antaranya Ida Nurhaida selaku Dekan FISIP Unila, Prof Dyah Wulan Sumekar selaku Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Nairobi selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Wayan Rumite selaku dosen di Unila, Destian selaku pegawai honorer di Unila, dan Feri Antonius selaku orang tua mahasiswa titipan.
Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa minggu lalu.
Menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asril dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Selasa, ia mengatakan telah menyetor kepada terdakwa M Basri uang sebesar Rp625 juta.
Dalam keterangannya, saksi sempat beberapa kali ditegur oleh jaksa dan majelis hakim lantaran dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksian dan sering mengatakan tidak tahu hingga lupa.
"Uang itu saya serahkan ke tangan terdakwa M Basri. Beliau mengatakan nanti coba dibantu," katanya.
Saksi Fajar Pamukti Putra merupakan satu dari tujuh saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan terdakwa Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
Enam saksi lainnya yang hadir di antaranya Ida Nurhaida selaku Dekan FISIP Unila, Prof Dyah Wulan Sumekar selaku Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Nairobi selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Wayan Rumite selaku dosen di Unila, Destian selaku pegawai honorer di Unila, dan Feri Antonius selaku orang tua mahasiswa titipan.
Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa minggu lalu.