Bandarlampung (ANTARA) - Keluarga terdakwa dalam perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Suhun, melaporkan beberapa hakim di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang ke Komisi Yudisial (KY) terkait adanya perubahan putusan banding.
"Kita sudah laporkan yang bersangkutan ke KY. Mudah-mudahan KY dapat segera merespons laporan kami," kata keluarga terdakwa melalui penasihat hukumnya Deswita Apriani dan Adiwidya Hunandika saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa.
Dia melanjutkan laporan tersebut bertujuan untuk meminta kejelasan atas perubahan putusan banding terdakwa Suhun, yang semula bebas menjadi hukuman selama 20 tahun.
Selain itu, lanjut dia, dengan adanya laporan tersebut pihak keluarga juga menginginkan pihak Pengadilan Tinggi Tanjungkarang agar dapat transparan dan memberikan kejelasan sehingga tidak ada yang ditutupi.
Baca juga: Hakim tinggi akui ada perubahan putusan banding terdakwa peredaran narkotika
"Keluarga kecewa, karena awalnya melihat putusan banding melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bebas, tapi ternyata diubah. Keluarga juga bertanya-tanya apakah boleh dalam dalam perkara bisa dua putusan," kata dia.
Deswita menanggapi pernyataan PT Tanjungkarang yang menyatakan bahwa pada tanggal 11 putusan no.243/PID SUS/2022/PT TJK telah diunggah, dan karena ada kesalahan selang empat menit telah diubah kembali.
"Kami ada bukti screenshot bahwa amar putusan itu dari bebas diubah pada hari libur hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 pukul 17.34. WIB," katanya.
"Jadi dapat disimpulkan bahwa putusan banding yang kami lihat dan kami screenshot tersebut sudah diperbaiki. Keluarga hanya ingin hasil putusan di SIPP tertanggal 12 Januari 2023," katanya lagi.
Baca juga: SIPP diduga dibajak, perkara putusan banding hakim tinggi diubah jadi bebas
"Kita sudah laporkan yang bersangkutan ke KY. Mudah-mudahan KY dapat segera merespons laporan kami," kata keluarga terdakwa melalui penasihat hukumnya Deswita Apriani dan Adiwidya Hunandika saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa.
Dia melanjutkan laporan tersebut bertujuan untuk meminta kejelasan atas perubahan putusan banding terdakwa Suhun, yang semula bebas menjadi hukuman selama 20 tahun.
Selain itu, lanjut dia, dengan adanya laporan tersebut pihak keluarga juga menginginkan pihak Pengadilan Tinggi Tanjungkarang agar dapat transparan dan memberikan kejelasan sehingga tidak ada yang ditutupi.
Baca juga: Hakim tinggi akui ada perubahan putusan banding terdakwa peredaran narkotika
"Keluarga kecewa, karena awalnya melihat putusan banding melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bebas, tapi ternyata diubah. Keluarga juga bertanya-tanya apakah boleh dalam dalam perkara bisa dua putusan," kata dia.
Deswita menanggapi pernyataan PT Tanjungkarang yang menyatakan bahwa pada tanggal 11 putusan no.243/PID SUS/2022/PT TJK telah diunggah, dan karena ada kesalahan selang empat menit telah diubah kembali.
"Kami ada bukti screenshot bahwa amar putusan itu dari bebas diubah pada hari libur hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 pukul 17.34. WIB," katanya.
"Jadi dapat disimpulkan bahwa putusan banding yang kami lihat dan kami screenshot tersebut sudah diperbaiki. Keluarga hanya ingin hasil putusan di SIPP tertanggal 12 Januari 2023," katanya lagi.
Baca juga: SIPP diduga dibajak, perkara putusan banding hakim tinggi diubah jadi bebas